10 Posisi Kepala Desa di Blora Masih Kosong, Menunggu Regulasi dari Pemerintah Pusat

RADARBLORA.COM,– Sebanyak 10 posisi kepala desa (kades) di Kabupaten Blora masih kosong hingga saat ini. Jabatan tersebut sementara diisi oleh Pj (Pejabat Kepala Desa), sambil menunggu proses Penggantian Antar Waktu (PAW).

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora, Yayuk Windrati, S.IP menjelaskan bahwa proses pemilihan kades pengganti masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Pemerintah Pusat.

“Belum ada kejelasan tentang PAW karena petunjuk pelaksanaannya belum turun. Kami masih menunggu regulasi dari Pusat,” ujar Yayuk, Selasa (15/4/2025).

Daftar Desa yang Kadesnya Masih Kosong
Berikut adalah desa-desa yang saat ini dipimpin oleh Pj Kades:
1. Desa Berbak (Kecamatan Ngawen)
2. Desa Sendangwungu (Kecamatan Banjarejo)
3. Desa Sitirejo (Kecamatan Tunjungan)
4. Desa Gombang (Kecamatan Bogorejo)
5. Desa Nglebur (Kecamatan Jiken)
6. Desa Ketuwan (Kecamatan Kedungtuban)
7. Desa Sendangharjo (Kecamatan Blora)
8. Desa Ngapus (Kecamatan Japah)
9. Desa Kalinanas (Kecamatan Japah)
10. Desa Ngiyono (Kecamatan Japah)

Penyebab Kekosongan Jabatan Kades
Yayuk memaparkan bahwa kekosongan jabatan kades disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:
Maju dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024: Empat kades mengundurkan diri karena menjadi caleg, yaitu Kades Kalinanas, Ngapus, Berbak, dan Sendangwungu.

Meninggal Dunia: Empat kades lainnya wafat, yakni Kades Sitirejo, Ketuwan, Ngiyono, dan Gombang.
Kasus Korupsi: Kades Nglebur terjerat kasus korupsi.

Pemberhentian oleh Bupati: Kades Sendangharjo dihentikan karena menikah siri dengan perangkat desa, yang dinilai melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

“Untuk Kades Sendangharjo, pemberhentiannya belum inkrah karena masih menunggu putusan banding di PTUN,” tambah Yayuk.

Penunjukan Pejabat Sementara Saat ini, posisi kades yang kosong diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau perangkat kecamatan yang berdomisili di desa setempat. Proses penunjukan Pj Kades dilakukan dengan mempertimbangkan persyaratan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Blora berharap agar regulasi dari Pemerintah Pusat segera terbit agar proses PAW dapat segera dilaksanakan, sehingga kepemimpinan di desa-desa tersebut dapat berjalan secara stabil. (YS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *