RADAR BLORA.COM,-Kegiatan Pelaksanaan Pengukuhan Dan Penyerahan Keputusan Bupati Tentang Penyesuaian Masa Keanggotaan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
Kemudian acara tersebut dirangkai dengan penyerahan santunan jaminan kematian kepada aparatur Pemerintahan Desa bertempat di Pendopo rumah Dinas Bupati Blora, Sabtu (17/8/ 2024)
Hadir dalam acara tersebut Bupati Blora H. Arief Rohman, S.IP., M.Si. , Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, S.T., M.M , Ketua DPRD Blora, HM Dasum, SE., M.MA Camat se kab. Blora atau yang mewakili, Kepala OPD terkait atau yang mewakili, Ketua BPD Se-Kab. Blora, Anggota BPD yang ikut menyaksikan melalui zoom di masing-masing desa, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Blora serta Tamu undangan.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora Yayuk Windrati, S.IP dalam sambutannya menjelaskan, Sesuai Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 BA Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah beberapa kali dirubah dan yang terakhir dengan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914)
Kemudian, dengan Keputusan Bupati Blora Nomor 400.10.2/322-337/2024 Tentang Penyesuaian Masa Keanggotaan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Bagi Anggota Badan Permusyawaratan Desa Di Wilayah Kecamatan Blora, Jepon, Bogorejo, Jiken, Sambong, Cepu, Kedungtuban, Kradenan, Jati, Randulatung, Banjarejo, Tunjungan, Ngawen, Japah, Todanan, Kunduran Kabupaten Blora
“Anggota BPD yang akan dikukuhkan dan menerima Surat Keputusan Bupati Blora tentang Penyesuaian Masa Keanggotaan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 (ditambah 2 tahun) berjumlah 1798 (seribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan) Anggota BPD,” ucap Yayuk.
Kegiatan pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan Bupati Blora akan dirangkaikan dengan Penyerahan Santunan Jaminan Kematian Kepada Aparatur Pemerintahan Desa dari BPJS Ketenagakerjaan.
Santunan Jaminan Kematian diberikan kepada:
1) Ahli Waris Almarhum Suwarjan Kepala Desa Gombang Kecamatan Bogorejo;
2) Ahli Waris Almarhum Kusnan Ketua RT Desa Buluroto Kecamatan Banjarejo;
3) Ahli Waris Alhamrhum Asrip Perangkat Desa Mojowetan Kecamatan Banjarejo
Kembali Yayuk Windrati berpesan kepada anggota BPD yang dikukuhkan untuk menjadi perhatian dan dapat semakin meningkatkan perannya dalam konteks pembangunan desa, dengan memahami situasi, kondisi, potensi, problematika, serta aspirasi masyarakat di wilayah masing-masing, serta mampu senantiasa mengedepankan budaya gotong royong dan kebersamaan dalam bekerja.
“Saya juga berharap bahwa BPD akan menjadi mitra strategis Kepala Desa beserta jajaran Pemerintah Desa, demi menyukseskan pembangunan desa dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dengan tetap berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Pungkas Yayuk Windrati, S.IP (YS)