RADAR BLORA.COM,-Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Blora terima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan 2 tahun dari Bupati Blora, Dengan demikian masa jabatan ke-264 kades tersebut bertambah, yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun.
Kegiatan penyerahan SK ke-264 Kades tersebut dilakukan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora. Minggu (23/6/2024).
Yayuk Windrati,S.IP, Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora dalam sambutannya menyampaikan, perpanjangan masa jabatan Kepala Desa selama 2 tahun, dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun tersebut didasari atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kemudian peraturan Bupati Blora Nomor 400.10.2/252/ 2024 Tentang Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, ucap Yayuk Windrati, Minggu (23/6/2024).
Kembali Yayuk mengingatkan untuk seluruh Kepala Desa, hari ini setelah dikukuhkan agar dapat segera menyesuaikan diri dengan tugas dan fungsi pokok serta kewajibannya.
“Segera menjalin komunikasi yang baik dengan perangkat desa, BPD, lembaga desa dan lainnya. Berikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. dan paling penting untuk segera melaksanakan serta menyusun Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). pesannya
Lebih lanjut Yayuk Windrati menerangkan, untuk Kepala Desa yang dikukuhkan dan menerima Surat Keputusan Bupati Blora tentang penyesuaian masa jabatan (ditambah 2 tahun) berjumlah 264 Kepala Desa.
“Sebanyak 225 Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya pada tanggal 19 September 2025 diperpanjang selama 2 (dua) tahun dengan akhir masa jabatan menjadi tanggal 19 September 2027,” terangnya,
Kembali Yayuk menyampaikan, 11 Kepala Desa yang berakhir masa jabatan pada tanggal 9 Desember 2025 diperpanjang selama 2 (dua) tahun dengan akhir masa jabatan menjadi tanggal 9 Desember 2027. Kemudian sebanyak 2 Kepala Desa yang berakhir masa jabatan pada tanggal 29 Desember 2027 diperpanjang selama 2 (dua) tahun dengan akhir masa jabatan menjadi tanggal 29 Desember 2029.
“Untuk 18 Kepala Desa yang berakhir masa jabatan tanggal 17 Agustus 2029 diperpanjang selama 2 (dua) tahun dengan akhir masa jabatan menjadi tanggal 17 Agustus 2031. Sedangkan 8 Kepala Desa yang berakhir masa jabatan tanggal 11 Oktober 2029 diperpanjang selama 2 (dua) tahun dengan akhir masa jabatan menjadi tanggal 11 Oktober 2031,” ungkapnya.
Yayuk kembali menambahkan, di Blora saat ini terdapat 6 desa yang dijabat oleh PJ. dan 6 desa tersebut adalah, Desa Kalinanas, Kecamatan Japah, Desa Ngapus, Kecamatan Japah, Desa Berbak, Kecamatan Ngawen, Desa Sendangwungu, Kecamatan Banjarejo, Desa Sitirejo, Kecamatan Tunjungan, dan Desa Gombang, Kecamatan Bogorejo. serta ada satu desa yang dijabat oleh Pelaksana Tugas Kepala Desa, yakni Desa Nglebur, Kecamatan Jiken.
Perlu diketahui, hadir dalam acara tersebut Bupati Blora H. Arief Rohman, S.IP., M.Si. Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora Yayuk Windrati,S.IP, beserta Kabid (Kepala Bidang), Forkopimda, juga sejumlah Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) serta Media dan LSM. (YS)