RADARBLORA.COM,– Upaya penyelesaian damai sengketa tanah warisan almarhum Soeban Asmuri bin Salimin di Blora, Jawa Tengah, yang nilainya ditaksir hampir mencapai Rp 6 miliar, kembali menemui jalan buntu. Mediasi keenam yang diagendakan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)/ATR Kabupaten Blora pada Selasa 10 Februari 2026 pagi, terpaksa ditunda karena pihak terlapor tidak hadir.
Ini merupakan pola ketidakhadiran yang berulang. Sebelumnya, telah dilakukan lima kali pertemuan mediasi tiga kali di Balai Desa Sitirejo dan dua kali di BPN Blora dengan hasil serupa: pihak yang diduga menguasai tanah secara sepihak sejak tahun 1977 itu selalu absen.
Sengketa tanah seluas 12.630 meter persegi di Desa Sitirejo, Kecamatan Tunjungan ini, melibatkan ahli waris sah almarhum Soeban Asmuri. Pihak pelapor, di antaranya Kyai Abdul Karim, Ibu Siti Amini (putri almarhum), serta Pak Supriyanto (anggota BPD), mengklaim tanah telah dikuasai secara sepihak oleh seorang tetangga yang juga merupakan saudara tiri almarhum selama 49 tahun terakhir. Mediasi terbaru hanya dihadiri para ahli waris, didampingi perangkat desa.
Klaim Sertifikat Palsu Jadi Titik Tengkar dan Kecurigaan Permainan Oknum.
Salah satu poin krusial yang memicu ketegangan adalah klaim dari pihak tertentu bahwa tanah sengketa telah memiliki sertifikat. Klaim ini dibantah tegas oleh H. Muhammad Mashuri, salah satu pelapor sekaligus cucu ahli waris yang gigih memperjuangkan keadilan sejak mulai awal tahun 2020.
“Hal ini sangat janggal. Kami ingin mengetahui maksud dan niat dari pihak yang menyampaikan bahwa tanah itu sudah bersertifikat. Setelah kami cek ke BPN, ternyata sama sekali tidak ada riwayat proses pembuatan sertifikat atas tanah tersebut,” tegas Mashuri di lokasi.
Fakta yang terungkap justru memperkuat kecurigaan adanya permainan. Pihak Kamituwa (Kepala Dusun) setempat dikabarkan memberikan keterangan di BPN Blora bahwa tanah tersebut sudah bersertifikat. Namun, verifikasi ahli waris ke BPN membuktikan sebaliknya: tanah itu sama sekali belum pernah didaftarkan untuk bersertifikat.
“Masalahnya, yang punya bukti kuat dari pihak ahli warisnya Mbah Soeban Asmuri,” ucap Mashuri, yang menegaskan perjuangannya ini juga melawan praktik mafia tanah dan oknum yang ikut bermain.
Prinsip Perjuangan: “Sadumuk Bathuk Sanyari Bumi”
Mashuri, dengan semangat baja, menyatakan perjuangan ini adalah untuk menjaga harga diri keluarga. Ia berpegang pada prinsip leluhur Jawa: “Sadumuk Bathuk Sanyari Bumi”, yang artinya sejengkal tanah warisan leluhur harus diperjuangkan hingga titik darah penghabisan untuk menjaga harkat, martabat, dan derajat keluarga.
“Ini adalah perjuangan untuk keadilan. Tanah peninggalan leluhur bukan sekadar aset, tapi ada martabat keluarga di dalamnya,” ujarnya.
BPN: Mediasi Jalan Terbaik, Rencana Lanjut Usai Lebaran.
Kasubag Tata Usaha ATR/BPN Kabupaten Blora, Elvyn Bina Eka Kusuma, S.Si, membenarkan penundaan mediasi. “Kita sudah mengundang para pihak terlapor selaku ahli waris lainnya, namun tidak hadir. Maka kita simpulkan mediasi ditunda dan akan dijadwalkan ulang,” jelasnya.
Elvyn menegaskan mediasi adalah langkah penting yang mengedepankan asas kekeluargaan sebelum opsi litigasi. BPN Blora berkomitmen mengagendakan kembali pertemuan setelah Idul Fitri.
Perwakilan ahli waris, Supriyanto, menyatakan komitmen untuk terus mencari penyelesaian, rencananya melalui program Pengendalian Sengketa di balai desa setempat setelah Lebaran.
Harapan Ahli Waris untuk Keadilan.
Ahli waris, Ibu Siti Amini, beserta keluarga, berharap doa dan dukungan masyarakat. “Ini saya gebrak, tak urusi. Mohon doanya semoga dimudahkan jalannya supaya tanahnya Mbah Soeban Asmuri kembali ke ahli warisnya,” pungkasnya penuh harap.
Sengketa ini terus menyita perhatian, tidak hanya karena nilai asetnya yang fantastis dan durasi penguasaan sepihak yang sangat lama, tetapi juga karena menyiratkan praktik perampasan tanah dan perlawanan gigih keluarga dengan prinsip budaya yang kuat. Perjuangan Mashuri dan ahli waris lainnya menjadi simbol perlawanan terhadap ketidakadilan agraria di tingkat akar rumput. (RB)








