PAD Blora 2024 Dari Sektor Pajak Terealisasi RP75,9 MILIAR

RADARBLORA.COM,-Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak pada tahun 2024 di Kabupaten Blora mencapai Rp75.921.224.167 dari target sebesar Rp81.550.000.000.

Bacaan Lainnya

Susi Widyorini Plt. Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora mengungkapkan, bahwa BPPKAD mengelola tujuh sektor pajak, termasuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), seperti makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa kesehatan, hiburan, serta jasa parkir.

Selain PBJT, BPPKAD juga mengelola pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak air tanah, serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” jelas Susi Widyorini, Selasa (22/10/2024) Source: bloraupdates.

Kembali ia menambahkan bahwa untuk PBJT makanan dan minuman, target yang ditetapkan adalah Rp4.820.000.000, dengan realisasi saat ini mencapai Rp4.780.555.204 atau 99,18 persen, sehingga masih ada sisa Rp39.444.796 yang belum tercapai.

Untuk sektor perhotelan, realisasi berada di angka 94,89 persen, dengan sisa Rp51.055.774 dari target Rp1.000.000.000, sedangkan realisasi mencapai Rp948.944.226.

Di sektor pajak jasa parkir, targetnya adalah Rp350.000.000, dengan realisasi Rp308.466.855 atau 88,13 persen, dan sisa Rp41.533.145.

Pada sektor pajak BPHTB, BPPKAD mencatat realisasi sebesar 92,26 persen dari target Rp21.650.000.000, dengan pencapaian Rp19.974.925.176 dan sisa Rp1.675.074.824.

Sementara untuk pajak PBB, realisasi hampir mencapai target, yaitu Rp19.799.457.641 atau 99,00 persen dari target Rp20.000.000.000.

Menurut Susi, capaian pajak tahun 2024 ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun lalu.

Hingga Oktober 2023, penerimaan pajak sebesar Rp59.848.408.330, sementara pada Oktober 2024 mencapai Rp77.181.439.137, dengan selisih Rp17,3 miliar.

“Per 22 Oktober 2024, total sudah mencapai lebih dari Rp77 miliar, yang merupakan peningkatan signifikan dibanding tahun sebelumnya,” jelasnya.

la juga mengimbau kepada wajib pajak yang telah menerima Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) untuk segera membayar kewajibannya sesuai dengan ketentuan dan sebelum jatuh tempo. (YS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *