RADARBLORA.COM,– Seorang pria lanjut usia berinisial MJ (80) asal Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan pencabulan terhadap seorang pelajar putri berusia 12 tahun. Korban, yang dirahasiakan identitasnya dengan nama samaran “Mawar”, menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan oleh orang yang justru dikenal dekat dengan keluarganya.
Aksi Keji di Balik Kedekatan Keluarga.
MJ, yang sudah seperti “kakek” bagi korban, memanfaatkan situasi saat orang tua Mawar tidak ada di rumah untuk melancarkan aksi bejatnya. Yang lebih mengerikan, aksi tak bermoral ini diduga telah dilakukan tiga kali sebelum akhirnya terungkap.
Dampaknya, Mawar yang semula ceria dan aktif, kini berubah drastis menjadi pendiam, tertutup, dan mengalami trauma psikologis yang dalam. Perubahan perilaku sang anak akhirnya membuat orang tuanya curiga dan memaksa Mawar bercerita. Begitu mengetahui kebenarannya, keluarga langsung melaporkan MJ ke Polsek Jati.
Bukti Kuat dan Pengakuan Pelaku.
Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Unit Tindak Pidana Anak Satreskrim Polres Blora. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban yang digunakan saat kejadian. Setelah melalui penyelidikan mendalam, MJ akhirnya ditangkap pada 22 Juli 2025.
Dalam konferensi pers Kamis 14 Agustus 2025, pelaku sempat mengaku menyesal di hadapan awak media. Namun, penyesalan belakangan ini tentu tidak mengembalikan masa kecil korban yang sudah ternoda.
Polres Blora: “Kami Pastikan Keadilan Ditegakkan!”
AKBP Wawan Andi Susanto, Kapolres Blora, menegaskan bahwa kasus ini sangat meresahkan dan pelaku harus dihukum seberat-beratnya.
“Tindakan MJ tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak masa depan seorang anak. Kami akan memastikan keadilan ditegakkan dan pelaku mendapat hukuman maksimal,” tegasnya.
Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, MJ terancam hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara.
Namun, masyarakat Blora berharap hukum tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi potensi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Dengan terungkapnya Kasus ini, masyarakat diminta waspada serta pentingnya pengawasan orang tua terhadap lingkungan terdekat anak.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan atau pelecehan terhadap anak. “Jangan diam. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti serius,” pungkas AKBP Wawan. (RB)