RADARBLORA.COM,– Peringatan Hari Guru Nasional di Kabupaten Blora tahun ini dimanfaatkan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) untuk menyuarakan sikap kritis terhadap sejumlah isu strategis di dunia pendidikan. Dua isu utama yang mengemuka adalah evaluasi sistem hari sekolah dan perlunya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Guru.
Ketua PGRI Kabupaten Blora, Yatni S.Pd., M.Pd., secara tegas menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan sistem hari sekolah. Ia secara khusus menyoroti wacana penerapan enam hari sekolah untuk jenjang SMA/SMK yang berkembang sebagai koreksi atas sistem lima hari sekolah.
“Kebijakan lima hari sekolah sebelumnya bertujuan mulia, yaitu memberikan ruang lebih bagi siswa untuk berkegiatan bersama keluarga. Namun, dalam implementasinya, kami mencatat sejumlah masalah, terutama durasi belajar yang memanjang hingga sore hari,” ujar Yatni Selasa (25/11/2025).
Menurutnya, jam belajar yang terlalu panjang dalam sistem lima hari dinilai memberatkan secara fisik dan mental bagi peserta didik. “Jika muncul inisiasi kembali ke enam hari sekolah, berarti ada hal dari lima hari yang perlu diperbaiki. Pembelajaran akan lebih efektif jika jam belajar dibagi dalam enam hari sehingga tidak menumpuk dalam satu hari,” jelasnya.
Yatni juga menekankan perlunya keseragaman kebijakan antarjenjang pendidikan. Ia mengingatkan bahwa jenjang SD dan SMP hingga saat ini masih menggunakan sistem enam hari sekolah. “Untuk kebersamaan dan keseragaman antarjenjang, lebih ideal jika semua satuan pendidikan menerapkan enam hari,” tambahnya.
Desak RUU Perlindungan Guru Masuk Prolegnas.
Dalam kesempatan yang sama, PGRI Blora menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan payung hukum yang kuat bagi para guru. Yatni menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan hal krusial untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang aman dan nyaman.
“PGRI terus mendorong penguatan perlindungan guru melalui sejumlah regulasi nasional, termasuk UU ASN, RUU Sistem Pendidikan Nasional, dan RUU Perlindungan Guru. Target kami agar RUU Perlindungan Guru segera masuk dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) dan diundangkan,” tegas Yatni.
Ia mengungkapkan bahwa substansi perlindungan guru telah tercantum dalam draf RUU Sisdiknas, dan diharapkan dapat segera menjadi payung hukum resmi pada tahun ini.
Sosialisasikan Restorative Justice dan Siapkan Pendampingan Hukum.
Merespons maraknya kasus hukum yang melibatkan guru, PGRI mendorong penerapan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif sebagai mekanisme prioritas. Pendekatan ini dinilai lebih mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan dan mediasi.
“Dalam Restorative Justice, mediasi dan kerja sama antar pihak harus didahulukan. Tujuannya agar penyelesaian kasus dapat mencapai hasil yang menguntungkan dan memuaskan semua pihak yang terlibat, tanpa harus langsung berujung pada proses hukum formal,” papar Yatni.
Sebagai bentuk komitmen nyata, Yatni menyebutkan bahwa PGRI Jawa Tengah telah memiliki Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH). Lembaga ini bertugas memberikan pendampingan dan konsultasi hukum kepada guru yang menghadapi persoalan, baik yang berkaitan dengan profesi maupun non-profesi.
“Dengan LKBH, kami siap mendampingi agar guru merasa aman, terlindungi, dan nyaman saat menghadapi berbagai persoalan hukum,” pungkasnya.
Upacara Hari Guru Nasional di Blora tersebut berlangsung khidmat dan diikuti oleh ratusan guru dari berbagai satuan pendidikan. Momentum ini tidak hanya menjadi bentuk penghormatan, tetapi juga refleksi bersama untuk terus memperbaiki dan memajukan dunia pendidikan Indonesia. (YS)








