Polres Blora Tanpa Kompromi! 8 Tersangka Narkoba Diciduk, 66,72 Gram Sabu dan 570 Butir Obat Terlarang Disita

RADARBLORA.COM,- Perang terhadap narkoba tidak mengenal kompromi. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora menegaskan komitmennya dengan membongkar lima kasus peredaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya sepanjang Agustus-September 2026. Hasilnya, delapan tersangka diringkus dan barang bukti puluhan gram sabu serta ratusan butir obat berbahaya disita.

Bacaan Lainnya
Yuk pasang Iklan

Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah Blora. Menurutnya, pengungkapan lima kasus dan penangkapan delapan tersangka dalam dua bulan terakhir merupakan bukti nyata keseriusan jajaran kepolisian dalam memberantas peredaran barang haram yang merusak generasi muda.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah Blora. Hasil kerja keras Satresnarkoba selama dua bulan terakhir ini membuahkan hasil dengan pengungkapan lima kasus dan penangkapan delapan tersangka,” tegas AKBP Inggal.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa kristal bening diduga sabu dengan total berat 66,72 gram serta 570 butir obat berbahaya.

KRONOLOGI PENANGKAPAN.

Rangkaian pengungkapan diawali pada Minggu 9 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Petugas menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria pekerja swasta berinisial OZ (29), warga Kecamatan Ngawen, beserta barang bukti sabu seberat 12,44 gram. Berkas perkara tersangka OZ kini telah dinyatakan lengkap (P21).

Selanjutnya, pada Senin 31 Agustus 2026 pukul 06.18 WIB, petugas mengamankan AD (25), seorang pemuda yang bekerja di sektor swasta, di kediamannya di Desa Gedongsari, Kecamatan Banjarejo. Dari tangan AD, petugas menyita barang bukti 570 butir obat berbahaya. Berkas perkara kasus ini juga sudah memasuki tahap P21.

Satu bulan berselang, tepatnya Rabu 16 September 2026 sekitar pukul 13.30 WIB, jajaran Satresnarkoba mencegat dua orang pria berinisial DC (31) dan YT (30) di Jalan Nasional Blora-Cepu, wilayah Desa Pojokwatu, Kecamatan Sambong. Dalam penindakan ini, petugas mengamankan sabu seberat 16,70 gram.

Tak berhenti di situ, pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB, petugas kembali bergerak dan mengamankan AN (20) serta RH (32) di sebuah rumah di Jalan Gunung Lawu, Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora. Dari tangan keduanya, disita barang bukti sabu seberat 1,28 gram. Selain memproses hukum para tersangka, kepolisian juga mengoordinasikan proses Tim Asesmen Terpadu (TAT) bersama BNNP Jawa Tengah.

Pengungkapan terbesar terjadi pada Sabtu 26 September 2026 dini hari sekitar pukul 00.10 WIB. Petugas berhasil menyergap dua tersangka berinisial IM (34), warga Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, serta ES (42), warga Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora. Keduanya ditangkap di sebuah warung di Desa Muraharjo, Kecamatan Kunduran, dengan barang bukti sabu mencapai 36,30 gram.

ANCAMAN HUKUMAN BERAT.

Kapolres Blora menegaskan bahwa para tersangka kasus sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.

Sementara untuk kasus obat berbahaya, tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

“Saat ini enam tersangka dari tiga kasus terakhir masih ditahan di Rutan Polres Blora untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus memberikan informasi jika melihat atau mengetahui indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” pungkas AKBP Inggal Widya Perdana. (RB)

Pos terkait

Yuk pasang IklanYuk pasang IklanYuk pasang IklanYuk pasang Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *