ALIANSI MASYARAKAT SIPIL BLORA PERJUANGKAN DBH MIGAS

HALOBLORA.COM Aliansi Masyarakat Sipil Blora yang terdiri berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Blora mengadakan pertemuan di DPRD Kabupaten Blora, Jumat (31/5/2019). Pertemuan yang difasilitasi Ketua DPRD Kabupaten Blora, Bambang Susilo tersebut membahas upaya memperjuangkan kembali perolehan dana bagi hasil migas (DBH Migas) dari Blok Cepu, selain nantinya juga bagi hasil migas dari wilayah-wilayah kerja pertambangan yang ada di wilayah administratif Kabupaten Blora. Dari pertemuan tersebut disepakati, perjuangan untuk memperoleh DBH Migas tersebut akan diupayakan melalui jalur konstitusi.

Bacaan Lainnya

“Jalur konstitusi diambil karena jalur lobi-lobi tidak pernah diupayakan oleh Pemerintah Kabupaten Blora,” kata Bambang Susilo.

Sebenarnya, kata Bambang, jalur lobi-lobi bisa dilakukan Pemerintah Kabupaten Blora dengan cara menggunakan kekuasaan legislatif menekan pemerintah pusat untuk memberikan DBH Migas dari Blok Cepu kepada rakyat Blora.

“Di dapil 3 Jawa Tengah, yang mana Kabupaten Blora termasuk di dalamnya, kita punya 9 perwakilan yang duduk di DPR RI. Kita bisa melakukan lobi-lobi ke mereka untuk memperoleh keadilan dalam pembagian hasil minyak yang dikeluarkan dari tanah Blok Cepu,” sebut Bambang yang berancang-ancang maju dalam pemilihan Bupati Blora tahun depan.

Karena tidak adanya perjuangan Pemerintah Kabupaten Blora dalam memperoleh hak keadilannya melalui upaya lobi-lobi, Bambang bersedia memberikan fasilitas saat sejumlah elemen masyarakat sipil di Kabupaten Blora menggagas kembali perjuangan memperolah keadilan pembagian hasil migas melalui jalur konstitusi.

“Kita tentu berterima kasih kepada aliansi berbagai elemen masyarakat sipil di Kabupaten Blora ini yang menggelorakan kembali perjuangan dalam memperoleh hak-haknya secara adil di pembagian hasil migas ini. Pastinya, perjuangan ini tidak lantas angkat senjata atau membuat bambu runcing. Ada jalur-jalur perjuangan yang disediakan oleh negara, yakni melalui jalur konstitusi dengan melakukan pengujian yudisial atau judicial review (JR) ke lembaga negara yang ditugaskan melakukan pengujian,” jelas Bambang.

JR didaftarkan akhir Juli

Sementara itu Seno Margo Utomo, pencetus pertemuan aliansi masyarakat sipil Kabupaten Blora menyebutkan, pendaftaran JR akan dilakukan akhir Juli mendatang.

“Tadi kita sepakati untuk mendaftarkan JR akhir Juli 2019, yang kita perkirakan lamanya proses JR akan memakan waktu hingga 1 tahun. Kami mohon doa dan dukungan dari semua warga masyarakat di Kabupaten Blora untuk perjuangan ini,” katanya.

JR dilakukan terhadap Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2005 yang mengatur tentang dana perimbangan. Peraturan ini merupakan turunan dari UU nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Ada yang tidak adil kita rasakan. Sebagai contoh dari hasil eksploitasi tanah yang masuk dalam wilayah Blok Cepu, mengapa Kabupaten Banyuwangi dapat, sementara Kabupaten Blora yang wilayah kerja pertamabangannya masuk di Blok Cepu tidak dapat,” keluh Seno.

Untuk memperjuangan kembali hak dan keadilan tersebut, aliansi masyarakat sipil Kabupaten Blora bersepakat akan membuat sedikitnya 5 tim untuk pembagian tugas.

“Nantinya ada tim kajian, tim lawyer yang mendaftarkan JR, tim lobi-lobi, tim media, dan tim bravo,” sebutnya.

Untuk saksi ahli, kata Seno, beberapa nama sudah dikantongi.

“Di antaranya ada Andang Bachtiar dari ITB dan Pak Kwik Kian Gie.”

Untuk logistik perjuangan, aliansi masyarakat sipil ini dikatakan Seno akan lebih fokus pada donasi dari masyarakat sipil.

“Logistik ini paling kita utamakan nantinya untuk membayar lawyer dan saksi ahli. Beberapa lawyer dan saksi ahli yang bersedia ikut, menyatakan siap untuk melakukan pengorbanan terlebih dulu, dalam artian mau dibayar di belakang bila perjuangan ini membuahkan hasil,” imbuhnya. (RED-HB01)

Pos terkait