HALOBLORA.COM – Geger di desa Kedungsatrian Minggu, tanggal 04 Nopember 2018, sekira pukul 07.30 wib, di area persawahan milik Sdr. RADEO turut tanah Dkh. Watur Rt. 02/ Rw. 03, Ds. Kedungsatrian Kec. Ngawen, Kab. Blora telah terjadi tindak pidana penganiayaan.
Awal mula kejadian hari Minggu, tanggal 04 Nopember 2018, sekira pukul 07.00 wib Suprihatin/Korban berangkat kesawah untuk memanen kacang, selanjutnya pada saat jumiran(42) sedang bekerja (sebagi tukang kayu), kemudian di hampiri/dijemput oleh Mangun(59)dan memberitahu bahwa dengan perkataan “ADIMU DI ANU NURI” namun Jumiran sudah paham bahwa Prihatin telah dipukuli oleh MJ (40) selanjutnya Jumiran langsung lari menuju Prihatin yang berada di sawah, sesampainya diarea persawahan selanjutnya mendapati Korban dalam keadaan posisi duduk di persawahan bersimbah darah di bagian muka dan tangan, kemudian Jumiran langsung menolong Prihatin dengan menggendong (mbopong) Prihatin untuk di bawa pulang oleh pelapor, kemudian korban di bawa ke Puskesmas Ngawen untuk di rawat dan diobati, namun oleh Petugas Puskesmas Ngawen untuk di rujuk di RSUD Blora guna penanganan lebih intensif.
Atas kejadian tersebut Prihatin mengalami luka bekas benda tumpul pada belakang telinga sebelah kanan mengalami sobek, dan dagu mengelami retak.
Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngawen guna penyidikan lebih lanjut.(RED-HB01)