HALOBLORA.COM – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah adakan rapat koordinasi pertama di Tahun 2020 di Cepu Kabupaten Blora. Sebagai Peserta terdiri dari 21 Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada serentak tahun ini. Kegiatan Rapat Koordinasi dengan tema “Pengawasan Pembentukan PPK, PPS dan KPPS” ini melibatkan Divisi Pengawasan dan Divisi OSDM Bawaslu Kabupaten/Kota serta staf pendukung. Serta menghadirkan Narasumber dari Anggota Bawaslu Propinsi Jateng, Anggota KPU Propinsi Jateng dan Tenaga Ahli Bawaslu RI.
Dibuka Ketua Bawaslu Propinsi Jateng, M Fajar SAKA Rabu (15/1), rakor ini dihadiri empat pimpinan Bawaslu Jateng lainnya, sementara dua pimpinan lainnya sedang bertugas di Semarang dan Jakarta.
Seperti kita ketahui bersama pembentukan PPK dan PPS akan segera dilaksanakan diawal tahun 2020. Sesuai jadwal yang mulai hari ini diumumkan oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jateng, rekrutmen PPK akan dilaksanakan pada tanggal 1 s.d 31 Januari 2020 dan PPS akan dilaksanakan pada tanggal 21 Februari s.d 21 Maret 2020. Sedangkan pembentukan KPPS akan dilaksanakan pada tanggal 21 Juni s.d 21 Agustus 2020.
Dijadwalkan dua hari, kegiatan ini mendiskusikan hasil pemetaan inventarisir potensi kerawanan pelanggaran masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota yang menggelar Pilkada. Kemudian dalam proses selanjutnya akan membahas strategi yang paling tepat dalam pengawasan rekrutmen PPK, PPS dan KPPS, sehingga serangkaian pengawasan rekrutmen tersebut dapat dilaksanakan secara maksimal.
Dasar Pengawasan
Terkait pengawasan badan ad hoc, proses rekrutmen diatur dalam Perbawaslu No 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemilu. Meski dalam Perbawaslu tersebut tidak dikatakan secara eksplisit tentang pengawasan rekrutmen, namun dalam pasal 15 menyatakan Bawaslu juga turut melakukan pengawasan pada penyelenggaraan pemilihan. Artinya seluruh rangkaian Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Bawaslu turut hadir didalamnya.
Lebih lanjut proses rekrutmen PPK, PPS dan KPPS diatur dalam Undang Undang No 10 Tahun 2016 pasal 30, bahwa jajaran pengawas ditingkat Kabupaten/Kota juga harus melakukan pengawasan tahapan penyelenggara pemilu meliputi salah satunya rekrutmen PPK, PPS dan KPPS. Dan ini dipertegas Bawaslu RI dengan mengeluarkan Surat Edaran 0031 perihal Panduan Pengisian Formulir Model A dan Pengawasan Pembentukan PPK, PPS dan KPPS dalam Pilkada 2020.
Menutup sambutan, Ketua Bawaslu Propinsi Jateng, M. Fajar SAKA kembali mengingatkan bahwa dalam hal pengawasan rekruitmen PPK, PPS dan KPPS bukan hanya menjadi tanggung jawab Divisi Pengawasan dan Divisi SDM namun menjadi tanggung jawab seluruh Divisi yang ada di Bawaslu.
Selain itu juga berpesan setiap jajaran Bawaslu untuk pasang mata dan telinga dalam melihat dan mendengar apapun dinamika yang terjadi dilapangan. “Ketika melakukan pengawasan nantinya publik harus percaya bahwa lembaga kita netral. Mari kita tingkatkan integritas dan komitmen lembaga. Jajaran Bawaslu harus objektif menyikapi setiap informasi, cari pembanding sebelum menyikapi setiap informasi yang ada”. Tegas Fajar.(RED-HB01)