HALOBLORA.COM – Bawaslu Kabupaten Blora mencermati Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum sebanyak 702.346 pemilih. Hasilnya Pengawas Desa/Kelurahan, Panwaslucam, dan Bawaslu menemukan belasan ribu data pemilih ganda dalam DPS tersebut.
“Berdasarkan Hasil Pencermatan yang kami lakukan, ditemukan sebanyak 15.580 data pemilih ganda.” Ujar Lulus Mariyonan, Ketua Bawaslu Blora Rabu (10/7).
Data sebanyak itu tersebar di seluruh Kecamatan di Kabupaten Blora. Dari 15.850 data pemilih ganda berdasarkan nama dan tempat tanggal lahir, terbanyak ditemukan di Kecamatan Randublatung dengan jumlah 2.281, dan Kecamatan Tunjungan dengan jumlah 1.975 data.
Terkait temuan tersebut, Lulus berharap dilakukan pencermatan dan verifikasi faktual di lapangan. Bawaslu juga telah memberikan saran perbaikan kepada KPU Blora.
“Kami (Bawaslu) telah mengirimkan saran perbaikan kepada KPU Blora. Dimana terdapat banyaknya temuan data ganda dan data yang invalid dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS). Kami harap KPU dapat menindaklanjuti dengan segera.” Ujar Lulus.
Rekapitulasi DPS Hasil Perbaikan tingkat Kabupaten/Kota menjadi DPT, sesuai jadwal tahapan dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020 adalah tanggal 9-16 Oktober 2020. Saat ini warga Kabupaten Blora yang sudah terdaftar dalam DPS sejumlah 702.346 Pemilih.(RED-HB01)