Blora Berikan Sinyal Ketat! Dinas Pendidikan: Data Dapodik Tak Cukup, Survey Lapangan Jadi Penentu Akhir Perbaikan Sekolah

Kabid Sarpras Diknas Blora, Sandy Tresna Hadi, S. T,. M. M. foto dok (Y Sunaryo/Radar Blora)

RADARBLORA.COM,– Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Blora memberlakukan mekanisme verifikasi lapangan yang ketat untuk setiap usulan perbaikan sarana dan prasarana (sarpras) sekolah. Kebijakan ini menegaskan bahwa data dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang selama ini menjadi acuan utama, tidak serta-merta menjadi jaminan disetujuinya sebuah proposal. Setiap angka dan usulan wajib dibuktikan dengan survei fisik di lokasi sebelum dinyatakan layak dan masuk dalam skala prioritas.

Bacaan Lainnya
Yuk pasang Iklan

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Blora, Sandy Tresna Hadi, S.T., M.Μ. menegaskan komitmen ini untuk memastikan objektivitas dan ketepatan sasaran dalam pembangunan, mengingat keterbatasan anggaran yang ada.

“Data Dapodik dan usulan sekolah kami jadikan acuan awal, tetapi sebelum disetujui, kami harus turun ke lapangan. Ini adalah langkah krusial untuk memastikan setiap rupiah anggaran rakyat digunakan untuk kebutuhan yang benar-benar riil dan mendesak,” tegas Sandy di ruang kerjanya, Rabu (17/9/2025).

Pencegahan KKN dan Efisiensi Anggaran.
Kebijakan double-check ini bukan tanpa alasan. Sandy mengungkapkan, langkah ini sekaligus menjadi tameng untuk meminimalisir potensi manipulasi data dan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengajuan proposal. Dengan verifikasi lapangan, keputusan yang diambil dapat lebih transparan dan akuntabel.

“Kita belum bisa ACC atau setujui tanpa cek lapangan terlebih dahulu. Ini prinsip kami. Survei diperlukan untuk memverifikasi tingkat kerusakan secara nyata, bukan sekadar laporan di atas kertas,” ujarnya dengan tegas.

Studi Kasus: Usulan SDN 1 Adirejo. Sandy memberikan contoh konkret.

Sekolah Dasar Negeri 1 Adirejo di Kecamatan Tunjungan mengajukan usulan rehabilitasi enam ruang kelas, termasuk ruang guru yang dilaporkan mengalami kerusakan tingkat sedang hingga berat. Sekolah tersebut juga meminta penambahan toilet, paving, dan pagar.

“Meski data Dapodik-nya sudah masuk, tim kami akan terjun langsung ke Adirejo. Mereka akan memeriksa satu per satu: seberapa parah keretakan dinding, apakah struktur atap masih aman, apakah kebutuhan toilet sudah sesuai dengan rasio jumlah siswa. Hasil survei inilah yang akan menjadi dasar hukum kami,” jelas Sandy.

Skala Prioritas dan Realitas Anggaran Terbatas.
Lebih lanjut, Sandy menerangkan bahwa setelah diverifikasi, usulan-usulan yang valid kemudian disusun berdasarkan skala prioritas yang ketat. Faktor penentunya adalah tingkat urgensi, jumlah siswa yang terdampak, dan tingkat kerusakan. Semua ini harus diselaraskan dengan pagu anggaran daerah yang sangat terbatas.

“Keterbatasan APBD memaksa kami untuk sangat jeli dan selektif. Bukan hanya mengandalkan APBD, kami juga aktif mencari sumber pendanaan dari pemerintah provinsi dan pusat. Untuk itu, data hasil survei lapangan yang solid sangat kami butuhkan untuk meyakinkan pimpinan daerah, DPRD, hingga pemerintah pusat,” pungkasnya.

Proses pengajuan usulan biasanya dimulai setiap bulan Maret untuk tahun anggaran berikutnya dan melalui proses verifikasi serta finalisasi yang panjang hingga bulan Desember. Dengan mekanisme yang diperketat ini, Diknas Blora berambisi menciptakan tata kelola anggaran pendidikan yang lebih bersih, tepat sasaran, dan berintegritas tinggi. (RB)

Pos terkait

Yuk pasang IklanYuk pasang IklanYuk pasang IklanYuk pasang Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *