Dengan didampingi Direktur RSUD dr. R. Soetijono Blora, dan Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Bupati menegaskan bahwa masa tanggap darurat ini berlaku hingga 40 hari kedepan.
“Di Kabupaten Blora sudah ada yang terkonfirmasi positif virus Corona ada 3 orang, sekalipun dua diantaranya baru positif berdasarkan rapid test saya anggap positif saja. Dengan begitu kita hati-hati. Oleh sebab itu, saya sebagai Bupati Blora hari ini menyampaikan keputusan saya bahwa mulai hari ini Kabupaten Blora menyatakan tanggap darurat terhadap penyebaran virus Corona selama 40 hari kedepan,” ucap Bupati.
Menurut Bupati, hal ini perlu disampaikan dengan harapan seluruh masyarakat tidak takut, namun justru lebih hati-hati dan waspada terhadap perilaku seluruh masyarakat agar bisa menekan potensi penularan. Pihaknya meminta seluruh masyarakat bisa mengikuti semua petunjuk dan arahan pemerintah dalam rangka memutus dan memperlambat penularan virus ini.
Selebihnya, menurut Bupati, saudara dan tetangga yang kita tracking, yang sempat berinteraksi dengan pasien sekarang sedang diisolasi dan dua hari kedepan akan di rapid test.
“Sedangkan yang kedua adalah saudara kita (laki-laki) yang tinggal di Perumda, memang sudah lama sakit dan pada tanggal 9 April meninggal dunia. Setelah diswab test, kemarin hasilnya dari Pemprov Jateng menyatakan positif Corona. Sehingga kita tracking keluarga, saudara dan tetangganya,” sambung Bupati.
“Sekalipun istrinya baru positif berdasarkan rapid test, dalam dua hari kedepan akan kita lakukan swab test agar hasilnya lebih jelas. Ini perlu kehati-hatian. Saudara-saudara kita di rumah sakit baik dokter dan tenaga medis yang pernah merawat pasien tersebut juga kita isolasi. Secara teknis akan dijelaskan Direktur RSUD,” pungkas Bupati.
Adapun Direktur RSUD dr. R. Soetijono Blora, dr. Nugroho Adiwarso, Sp.OG menjelaskan bahwa saat ini rumah sakitnya sedang melakukan isolasi terhadap dokter dan sejumlah tenaga medis yang pernah menangani pasien dari Perumda tersebut.
“Dengan adanya isolasi 25 tenaga rumah sakit ini, kami berharap tidak terjadi penyebaran Covid-19 di rumah sakit. Kami memohon setiap pasien yang periksa untuk jujur ketika dilakukan cek list dalam pemeriksaan agar tidak terjadi penularan,” pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Blora, Purwadi Setiyono, SE menambahkan bahwa hingga saat ini telah terjadi pemutusan hubungan kerja atau tenaga kerja yang dirumahkan akibat dampak pandemi Covid-19.
“Hingga hari ini berdasarkan data yang masuk, jumlah keseluruhan se Kabupaten Blora ada 533 orang yang mengalami PHK atau dirumahkan. Ada juga beberapa perusahaan yang belum melaporkan jumlah karyawan yang dirumahkan. Kami harap perusahaan bisa memberikan hak-hak kesejahteraan bagi karyawannya,” terang Purwadi Setiyono, SE.
Terkait Kartu Pra Kerja, Purwadi Setiyono, SE, juga menjelaskan bahwa pendaftarannya langsung ke Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia.
Pihaknya mengatakan bahwa dalam pendaftaran Kartu Pra Kerja ini, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Blora tidak bisa melayani, jadi langsung ke Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta. (RED-HB01)