DINPERINAKER BLORA AKAN PANGGIL PEMILIK LUWES TERKAIT PHK SEPIHAK 5 KARYAWAN

Bacaan Lainnya

HALOBLORA.COM – Dengan didampingi oleh Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) hampir satu jam audiensi terkait pemecatan sepihak 5 orang karyawan kontrak mall Luwes Blora dilakukan dengan dinas terkait di aula Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja  (Dinperinaker) Kabupaten Blora, Senin (10/8/2020) siang.

“Setelah mendengarkan cerita kawan-kawan karyawan, kami prihatin terkait permasalahan pemberhentian sepihak yang menimpa mereka. Ini menunjukkan carut-marutnya sistem ketenagakerjaan di Blora, khususnya Mall Luwes. Untuk itu hari ini kami bersama rekan-rekan GERAM mendampinginya,” ujar Eko Arifianto (43) selaku Koordinator GERAM di depan awak media, Senin (10/8/2020).

Terkait dengan perjanjian kontrak yang sarat dengan kejanggalan,  menurut salah seorang anggota GERAM Lilik Prayogo, dengan tidak adanya salinan yang diberikan kepada para karyawan menunjukkan bahwa perusahaan terkait telah melakukan suatu keteledoran. 

“Harusnya kan dibuat rangkap dua, satu lembar untuk perusahaan dan satu lembar untuk para karyawan. Bermeterai, bertandatangan dan stempel basah. Lha ini ada apa kok tidak diberikan? Bagaimana ini aturan ketenagakerjaannya,” kata Lilik  setengah bertanya.

Persoalan ini mencuat lantaran di akhir bulan Juli 2020 kemarin terjadi pemecatan sepihak 5 orang karyawan kontrak Mall Luwes Blora yang bertugas sebagai juru parkir.

Tuntutan karyawan yang dipecat adalah bekerja kembali sebagai tenaga parkir di mall Luwes Blora dengan sistem kerjasama bersama nama warga lingkungan sekitar dengan sistem bagi hasil seperti yang dilakukan di mall-mall Luwes luar Kabupaten Blora seperti Pati dan Purwodadi.

“Kalau kami ditarik lagi menjadi karyawan kontrak dengan sistem yang sama seperti kemarin ya kami tidak mau, Pak, karena pasti akan terulang seperti itu. Kenapa karyawan yang mendaftar seangkatan dengan kami tahun 2013 dulu sudah diangkat menjadi karyawan tetap tetapi kami kok masih menjadi tenaga kontrak saja,” tukas Pujianto (46) salah seorang karyawan korban pemecatan yang bertempat tinggal di kelurahan Sawahan, Kecamatan Blora Kota.

Terkait dengan permasalahan ketenagakerjaan ini Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Blora Achmad Nurhidayat, S.H., M.Si.dengan didampingi Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenagakerjaan Dinperinaker Blora  menyampaikan akan segera memanggil pemilik Mall Luwes yang beroperasi di Blora.

“Kita rencana hari Kamis (13/8/2020) pukul 08.00 WIB akan memanggil pemilik Mall Luwes yang ada di Blora ini untuk dimintai keterangan terkait dengan aduan karyawan yang ada,” pungkas Achmad Nurhidayat. 

Ditambahkan oleh Plt. Kadinperinaker Blora bahwa kehadiran permintaan keterangan hari Kamis besok tidak boleh diwakilkan.

“Undangan kehadirannya tidak boleh diwakilkan,” pungkasnya.(RED-HB05)

Pos terkait