Ditangkap Gara-gara Share Link Judi Online, Dua Selebgram Pusing 7keliling.

RADAR BLORA.COM,-Selebgram berinisial AF dan DS ditangkap Satreskrim Polrestabes Bandung, Keduanya diamankan karena mempromosikan judi online pada story akun media sosial mereka.

Bacaan Lainnya

“Kemudian”, Kami melakukan patroli cyber, dan menemukan beberapa akun medsos yang digunakan untuk mempromosikan judi online,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono.

Lanjut”, Para pelaku telah mempromosikan situs judi online selama setahun dan mendapatkan keuntungan mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 10 juta tiap bulan. Kini pihak Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui identitas admin dan bandar situs judi online.

Kini”,  para pelaku dijerat pasal 45 ayat 2 undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana kurungan selama 6 tahun. Source fakta.indo.(Admin)

Baca Juga:  Tradisi Sambatan Mapak, Kearifan Lokal Yang Masih Lestari Dilakukan di Desa Plantungan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *