RADARBLORA.COM,-Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Blora, Bondan Arsiyanti (Danik), menegaskan bahwa pengurusan dokumen perizinan di Mal Pelayanan Publik (MPP) tidaklah mahal. Meskipun demikian, masih banyak masyarakat yang beranggapan sebaliknya dan hal tersebut akibat keterlibatan pihak ketiga atau calo.
“Di luar sana masih ada yang menganggap bahwa mengurus izin itu mahal. Padahal kami hanya memungut sesuai tarif yang telah ditetapkan, tidak ada biaya tambahan. Kalau mereka menggunakan jasa pihak ketiga, tentu ada biaya ekstra di luar ketentuan resmi,” ujar Danik dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) pelayanan publik dan penandatanganan perjanjian kinerja pegawai DPMPTSP serta Front Office MPP, Sabtu (22/2).
Danik menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya mengedukasi masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo. Sosialisasi melalui media sosial, pemasangan banner, serta pembagian pamflet terus dilakukan agar masyarakat memahami bahwa semua biaya perizinan telah ditetapkan secara transparan.
“Kami juga telah memberikan rambu-rambu berupa pamflet yang melarang keterlibatan pihak ketiga dalam pengurusan izin. Sayangnya, masih ada masyarakat yang lebih memilih menggunakan jasa mereka,” tambahnya, di tulis Selasa (25/2/2025)
Sementara itu, Inspektur Pembantu (Irban) V Inspektorat Blora, Tumei Suharno, menekankan pentingnya integritas pegawai pelayanan di MPP. Ia menyarankan agar setiap permohonan yang diajukan melalui pihak ketiga tetap dikonfirmasi langsung kepada pemohon untuk menghindari kesalahpahaman biaya.
“Jika ada permohonan dari pihak ketiga, pegawai layanan harus menghubungi pemohon langsung, misalnya melalui telepon, agar mereka mengetahui rincian biaya resmi. Ini juga bagian dari transparansi,” jelas Tumei.
Sebagai langkah strategis, DPMPTSP akan memperbanyak informasi mengenai daftar biaya pengurusan izin dalam bentuk pamflet dan brosur yang mudah dipahami masyarakat.
“Pamflet bisa dibuat lebih mencolok dengan mencantumkan biaya resmi. Kalau ada yang membayar lebih dari tarif yang tertera, berarti itu bukan dari kami,” tegasnya.
Danik menambahkan bahwa dengan sosialisasi yang terus dilakukan, masyarakat seharusnya semakin sadar bahwa mengurus izin secara mandiri lebih mudah dan murah. Jika tetap memilih menggunakan pihak ketiga, maka segala risiko dan biaya tambahan yang muncul menjadi tanggung jawab pemohon.
DPMPTSP Blora berharap, dengan langkah-langkah yang telah dilakukan, persepsi negatif tentang mahalnya pengurusan izin dapat berkurang dan masyarakat lebih percaya terhadap layanan resmi yang diberikan di MPP. (YS)