RADARBLORA.COM,– Dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan jaringan air bersih di Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, kini memasuki babak baru. Sebagai Penasehat Hukum terlapor, KWT, yang berasal dari Ocean Law Firm & BNA Law Firm, memberikan keterangan dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Blora. Mereka menegaskan bahwa ada beberapa fakta hukum yang belum tersampaikan dalam pemeriksaan sebelumnya.
Menurut tim Advokat, klien kami, KWT telah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Blora pada 6 Maret 2025 sebagai bentuk itikad baik. Namun, mereka meminta pemeriksaan tambahan agar fakta hukum yang belum terungkap dapat disampaikan secara lebih lengkap.
“Team kami berusaha bertemu dengan Kasi Pidsus atau Jaksa Pemeriksa Perkara dan kami datang kemari atas nama KWT. Namun saat ini pihak kejaksaan tidak ada ditempat, maksud kedatangan Kami selaku Team PH untuk berkoordinasi dengan Jaksa untuk menjadwalkan Pemeriksaan BAP Tambahan, dikarenakan ada Fakta yang belum tersampaikan yang kami yakini Sdr. KWT tidak merugikan keuangan negara” ungkap Billy C.E.O BNA Law Firm
Fakta Hukum yang Perlu Diluruskan. Dalam pernyataan resminya, tim Penasehat Hukum menegaskan beberapa poin penting terkait peran KWT dalam pengelolaan jaringan air bersih di Desa Sogo:
1. Pengangkatan Sebagai Ketua. KWT diangkat sebagai Ketua Pengelola Jaringan Air Bersih berdasarkan musyawarah warga, bukan penunjukan dari pemerintah desa.
2. Riwayat Pengelolaan Pada 2009–2012. KWT mengelola jaringan air bersih dengan mengoptimalkan sumur SUPJ 09. Namun, karena sering terjadi pencurian mesin, genset dan pompa sumur tersebut akhirnya ditarik dan diamankan di Gudang PAT Semarang.
Kemudian pada 2012–2018, KWT menggunakan dana pribadi untuk melengkapi peralatan sumur di tanah bengkok miliknya sendiri (SUPJ 22).
Sejak 2018 hingga saat ini, KWT membangun sumur mandiri di area rumah pribadinya dengan persetujuan warga, sehingga distribusi air bersih berjalan lancar.
3. Tarif Retribusi Operasional Air Bersih telah mendapatkan Persetujuan dari Kepala Desa. Pada 2015, Kepala Desa Sogo mengetahui dan menyetujui tarif dasar air bersih sebesar Rp2.000 per meter kubik dengan biaya administrasi Rp4.000.
4. Tidak Menggunakan Dana Desa Selama pengelolaan. KWT tidak pernah menggunakan Dana Desa (DD) atau Anggaran Dana Desa (ADD).
Perlu diketahui, tiga jaringan air bersih yang Beroperasi di Desa Sogo sebagai berikut. Jaringan PNPM Jaringan BBWS Jaringan Mandiri.
Tanggung Jawab Administrasi.
Tim Penasehat Hukum menegaskan bahwa jika nantinya ditemukan adanya kerugian negara, maka pihak pertama yang harus bertanggung jawab adalah Kepala Desa dan Sekretaris Desa Sogo. Mereka dianggap lalai dalam administrasi dan tidak pernah memberikan bimbingan teknis terkait laporan pertanggungjawaban (LPJ).
“Benar, jika perkara ini berlanjut, Kades dan Sekdes Berpotensi untuk terseret dan dimintai pertanggungjawaban, karena lalai memberikan bimbingan teknis untuk membuat Draf LPJ terhadap klien kami, yang mana ini masuk kategori Pembiaran sehingga muncul kerugian negara” tandas Billy Advokat PERADI RBA Malang Jawa Timur.
Ancaman Upaya Hukum Bagi Pihak Yang Memfitnah. Kuasa hukum KWT juga menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah. Mereka berencana melaporkan pihak-pihak tersebut ke kepolisian dengan dasar KUHP dan/atau Undang-Undang Informasi serta Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus ini masih terus bergulir, dan pihak Penasehat Hukum berharap pemeriksaan tambahan dapat memberikan kejelasan atas dugaan yang dialamatkan kepada klien mereka. (YS)