Jika Ada Potongan Untuk BLT DBHCHT Laporkan!!! Ini Pesan Kadinsos P3A Kabupaten Blora.

Sosialisasi Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau bagi buruh tani tembakau di Kabupaten Blora Tahun 2024 (foto dok: Y Sunaryo/RADAR BLORA)

RADAR BLORA.COM,-Sosialisasi Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) bagi buruh tani Tembakau di Kabupaten Blora Tahun 2024, berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, Kamis(11/7/2024).

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya Luluk Kusuma Agung Ariadi, AP. Kepala Dinsos P3A Kab. Blora menyampaikan, untuk pembagian BLT DBHCHT merupakan sesuatu hal yang sangat dinanti-nanti oleh para pekerja pada sektor pertanian tembakau, namun perlu diingat kembali BLT DBHCHT ini merupakan BLT yang memiliki perlakuan khusus karena terdapat beberapa kriteria yang wajib dipenuhi oleh calon penerima BLT.

“Sedikit mengingat perjalanan BLT DBHCHT pada tahun-tahun sebelumnya, yang sangat kami sadari masih memerlukan beberapa evaluasi guna terlaksananya pemberian BLT yang lebih baik ke depannya,” ucap Luluk.

Kemudian ia menyampaikan, Perlu untuk dievaluasi bersama, bahwa BLT DBHCHT Tahun 2023 memiliki kuota 4.085 orang dengan usulan data sebanyak 9.223. Hal tersebut tentu saja belum bisa memenuhi keinginan semua para pekerja yang berkecimpung pada sektor pertanian tembakau.

“Kami juga menyadari bahwa sebagian buruh tembakau merasakan ketidak adilan dalam pemberian BLT tersebut. Maka dari itu, kami atas nama Pemerintah Kabupaten Blora menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh buruh tani tembakau yang belum bisa terakomodir pada pemberian BLT DBHCHT Tahun 2023.” bebernya.

Perlu diketahui, bahwa pemberian DBHCHT Tahun 2024 adalah hasil cukai tembakau tahun sebelumnya, sehingga yang baru menjadi buruh tani tembakau pada tahun 2024 belum dapat menerima dan akan disusulkan pada tahun berikutnya.

Kembali Luluk menerangkan Bahwa BLT DBHCHT untuk 1.016 Buruh Pabrik Rokok PT. Unggul Jaya Blora dan 400 Buruh Tani Tembakau Desa Palon Kecamatan Jepon yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah telah selesai dilaksanakan dan diberikan dalam 2 (dua) tahap penyaluran dengan total nominal Rp 1.200.000,- per orang.

“Sedikit Kami informasikan bahwa BLT DBHCHT Tahun 2024 ini diperuntukkan kepada 3.735 Buruh Tani Tembakau di Kabupaten Blora dengan alokasi dana BLT sebesar Rp 4.482.000.000, yang akan disalurkan sebanyak 2 tahap dan direncanakan pada bulan Agustus serta bulan Oktober dengan nominal Rp 600.000,- setiap tahapnya, Kami tekankan BLT DBHCHT Tidak ada potongan sama sekali, dalam bentuk serta alasan apapun. Kalaupun ada silahkan laporkan kepada Kejaksaan dan Polres,” jelasnya

Mengingat keterbatasan kuota untuk pemberian BLT DBHCHT ini akan menggunakan prinsip skala prioritas dengan berpedoman pada Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Tata cara Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai Bagi Buruh Pabrik Rokok dan Buruh Tani Tembakau, terutama yang terdaftar dalam DTKS.

Luluk kembali menegaskan, untuk hasil verifikasi serta validasi dari Dinsos P3A akan direkomendasikan sesuai dengan surat Keputusan Bupati Blora. Dan selanjutnya pemberian BLT dilaksanakan non tunai melalui account to account dari rekening kas daerah kepada rekening penerima BLT DBHCHT.

“Besar harapan kami untuk semua pihak yang berkaitan langsung dengan proses pemberian BLT DBHCHT agar dapat memberikan dukungan dan kerja samanya, smoga program ini dapat berjalan sesuai peraturan yang berlaku, tepat sasaran dan bermanfaat bagi buruh tani tembakau di Kabupaten Blora,” pungkas Luluk Kusuma Agung Ariadi, AP (YS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *