RADAR BLORA.COM,-Hasil dari pemeriksaan laboratorium Dinas Kesehatan (Dinkes) Blora terkait dugaan gula merah menggunakan bahan berbahaya terbukti positif. Pasalnya, terdapat takaran yang berlebihan pada gula merah yang diproduksi oleh Lasdi warga Dukuh Nglebok, Kelurahan Tambakromo, Kecamatan Cepu.
Edi Widayat, S.Pd, M.KES, M.H Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blora, menyampaikan, Untuk hasil dari pemeriksaan kandungan bahan berbahaya pada gula merah yang diproduksi di Dukuh Nglebok, Kelurahan Tambakromo, Kecamatan Cepu sudah keluar dan hasilnya sesuai dengan dugaan. Gula merah yang diproduksi tidak sesuai dengan prosedur pembuatan dan tidak baik untuk kesehatan.
“Dari hasil laboratorium tersebut terdapat kandungan bahan kimia pengawet natrium metabisulfit yang terlalu tinggi. dan untuk gula merah yang berbentuk bulat itu kandungan pengawetnya sebanyak 2.082 mg/kg. Sedangkan pada gula merah yang berbentuk tabung itu lebih tinggi hingga mencapai 3.605 mg/kg,” ucap Edi Widayat Rabu (14/8/2024).
Kembali ia menjelaskan, padahal jika merujuk pada standar maksimal bahan pengawet yang boleh digunakan itu 20 mg/kg. Jika digunakan secara berlebihan dan berkepanjangan akan merusak organ tubuh seperti liver, ginjal dan dapat menyebabkan kanker.
“Kami selalu melakukan antisipasi dengan menggandeng DindagkopUKM, Dinas Perizinan, Satpol PP dan Polres Blora untuk tindak lanjut terhadap produsen gula merah Cepu. Berdasarkan pantauan kami itu industrinya sudah tutup dan tidak memproduksi lagi setelah satu hari dilakukan pemeriksaan,” terangnya.
Edi Widayat kembali menjelaskan, untuk surat penindakan dan hasil laboratorium sudah diserahkan kepada Satpol PP dan Kepala Polisi Resort (Kapolres) Polres Blora serta Polsek Cepu untuk dilakukan penindakan sesuai tupoksi instansi masing-masing.
“Semuanya sudah kami serahkan ke aparat penegak hukum. Tinggal bagaimana tim penindakan untuk melakukan upaya seperti apa,” tuturnya.
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Blora Ipda Cahyoko mengatakan, pihaknya sudah menerima hasil laboratorium bahan pengawet gula merah yang tidak layak konsumsi dari Dinas Kesehatan Blora. Ia menambahkan, dugaan dari dinas kesehatan sendiri sudah terbukti dengan adanya penggunaan bahan pengawet yang melebihi ambang batas kewajaran.
“Saat ini produsen gula merah di Cepu sudah menutup industri itu. Pihak yang bersangkutan juga telah mengikuti arahan dari dinas kesehatan untuk tidak memproduksi dan memperjualbelikan gula merah berbahaya,” jelasnya. Rabu (14/8/2024).
Ia menambahkan, apabila hasil laboratorium sudah keluar dan himbauan dari dinas tidak diperhatikan serta tetap melakukan kegiatan produksi. Maka yang bersangkutan bisa dikenakan undang-undang (UU) kesehatan bahan tambahan pangan dan UU perlindungan konsumen.
“Produsen bisa ditetapkan sebagai tersangka ketika dia menghiraukan himbauan dan tetap memproduksi gula merah. Bisa dilaksanakan upaya hukum dengan modal penguatan surat dari Labkesda dan BPOM, ditambah barang bukti pengawet,” jelasnya. (YS)