Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Blora Gelar Sosialisasi Layanan Sertifikat Elektronik

Sosialisasi Implementasi Layanan Sertipikat Elektronik dari Kantor ATR/BPN Blora (foto dok: Y Sunaryo/RADAR BLORA)

RADAR BLORA.COM,-Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Blora gelar sosialisasi dan implementasi Layanan Sertifikat Elektronik, yang berlangsung di Resto Jo’glo Bangkle, Kamis (27/6/2024).

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor ATR/BPN Blora  Rarif Setiawan S.ST., M.H., melalui Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Bella Ade Septyan S.T. menjelaskan, bahwa sosialisasi ini terkait penerapan layanan elektronik yang nantinya akan kita implementasi sesuai jadwal pada tanggal 5 Juli tahun 2024.

Kemudian rencana untuk pelaksanaannya akan kita bersamakan dengan kedatangan bapak Menteri ATR/BPN di Kota Semarang, ucap Bella.

“Perlu diketahui, untuk dari segi kekuatan hukum antara sertifikat analog dan elektronik itu sama, tidak ada perbedaan sama sekali,” jelasnya

Bella kembali menambahkan, pada dasarnya semua sistem sertifikat analog yang selama ini tersimpan di kantor serta dalam bentuk elektronik juga diterbitkan dalam bentuk kertas dan itu sudah mulai kita digitalkan sejak tahun 2010, lanjutnya

“Sekarang sudah zamannya digital, untuk proses digitalisasi itu sudah dimulai sejak tahun 2010 hingga sampai sekarang, berati sudah ada 14 tahun proses tersebut, dari yang dulu murni sertifikat analog lalu diterbitkan dalam bentuk kertas,” terangnya.

Bila tercatat di dalam sistem bahwa sertifikat atas nama yang bersangkutan sedang dibebani oleh hak tanggung, dan itu kalau belum ada pelunasan atau penghapusan, maka hak tanggungan itu akan tetap melekat di dalam sertifikat tersebut.

“Dari database dan website kami ada tandanya di sistem, sekarang hak tanggung sudah berbentuk elektronik dan itu sudah ada dari tahun 2023 serta sudah kita terbitkan juga hak tanggungan berbentuk elektronik,” ucapnya.

Kemudian kalau bicara soal sistem kami dari tahun 2010 sudah bersistem elektronik, hanya saja produk kita yang masih berbentuk analog, tetapi untuk proses bisnis dan segala sesuatunya didalam urusan Kementerian kita sudah dalam bentuk sistem elektronik, bebernya.

Lebih lanjut, untuk masyarakat tidak perlu risau atau takut ini hanya pergantian produk saja yang awalnya 6 lembar analog menjadi satu lembar elektronik, pungkas Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Bella Ade Septyan S.T (YS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *