RADARBLORA.COM,– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora dan Perum Perhutani sepakat memperpanjang kerja sama pembangunan jalan yang melintasi kawasan hutan setiap 2 hingga 5 tahun sekali. Kebijakan ini muncul setelah adanya protes dari warga tiga desa di Kecamatan Jiken, akibat dari kondisi ruas jalan Cabak-Bleboh yang rusak parah selama bertahun-tahun.
Jalan tersebut merupakan akses utama bagi warga Desa Bleboh, Nglebur, dan Janjang. Kerusakan jalan tersebut dinilai menghambat mobilitas masyarakat dan perekonomian setempat.
Perpanjangan Kerja Sama Sesuai Arahan Dewan Pengawas.
Dwi Any Astuti, Perwakilan Departemen Perencanaan Perhutani Jawa Tengah, menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama antara Pemkab Blora dan Perhutani dapat diperpanjang berdasarkan keputusan Dewan Pengawas Hutan.
“Perjanjian kerja sama bisa diperbarui setiap dua tahun. Jika ada revisi, masa berlakunya bisa menjadi lima tahun, tergantung keputusan dewan pengawas,” jelasnya.
Dwe kembali menegaskan, bahwa ruas jalan Cabak-Bleboh akan menjadi prioritas dalam kerja sama ini. Namun, Pemkab Blora tidak diperbolehkan mengeluarkan sertifikat atas jalan yang melintasi kawasan hutan.
“Boleh dibangun, boleh di-cor, tapi tidak boleh disertifikatkan. Ini seperti sistem pinjam pakai. Aset jalan bisa milik Pemkab, tetapi tanahnya tetap kawasan hutan,” tegasnya.
Perhutani Dorong Pemkab Ajukan Izin ke Kementerian LHK.
Lebih lanjut, Dwi menyatakan bahwa Perhutani mendorong Pemkab Blora untuk mengajukan permohonan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), terkait Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTRPKH).
“Untuk jalan umum, kewenangan sepenuhnya ada di Kementerian LHK. Kami mendorong Pemkab agar mengurus legalitas pembangunan dan perizinannya. Saat ini, kami masih menunggu permohonan resmi dari Pemkab,” ujarnya.
Perlu diketahui, dengan adanya perpanjangan kerja sama ini, diharapkan proses perbaikan jalan Cabak-Bleboh dapat segera dimulai. Namun, semua pihak masih menunggu kepastian dari Kementerian LHK untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan. (YS)