HALOBLORA.COM – JAKARTA- Rapat dengar pendapat komisi VIII DPR RI dengan pihak pengelola keuangan haji atau BPKH yang di gelar selasa (05/03/2019) pukul 11.00 WIB diruang rapat Komisi VIII DPR/MPR RI membahas tentang permasalahan virtual account 2019.
Dalam rapat tersebut hadir 15 orang anggota Komisi VIII DPR RI diantaranya Ace Hasan Syadzily(wakil ketua komisi VIII) M.Ali Taher(ketua komisi VIII) Iskan Qolba Lubis wakil ketua Komisi VIII,Anggito Abimanyu (Kepala BPKH) dan anggota.Dalam rapat tersebut Ace Hasan Syadzily Wakil ketua Komisi VIII menyampaikan bahwa Komisi VIII perlu penjelasan setelah menerima surat dari BPKH terkait dana efesiensi dana haji 2019.
Dalam penyampaiannya Kepala BPKH Anggito Abimanyu menjelaskan , BPIH 1440H tahun 2019 , Penggunaan dana akumulasi nilai manfaat untuk indirect cost sebesar 1triliun memerlukan dasar hukum yang kuat,penggunaan dana efisiensi tahun sebelumnya untuk indirect cost sebesar 500 miliar rupiah BPIH (sebagai unaudit BPK) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.,cadangan alokasi 2,5 % dari indirect cost tidak dapat dilaksanan karena tidak tersedia dananya.
Menambahkan penggunaan DAU sebesar 120 miliar rupiah untuk manasik Haji di KUA memerlukan ketetapan koordinasi dari Menteri Agama.Penggunaan relokasi virtual account 500 miliar rupiah perlu juga persetujuan DPR.Sementara itu pelaksanaan BPIH tahun 2019 memerlukan tanggung jawab mutlak keuangan dan hukum dari Kementerian Agama,dan apabila sudah terbit Keppresnya akan kami jalankan supaya ada keputusan yang lebih kuat dan sifatnya berbeda dengan Undang-Undang yang ada.
Menambahkan,secara umum pada tanggal 17maret 2018 sudah diputuskan dalam renstra ,bahwa dalam kerangka lebih 10tahun ini nilai manfaat akan di hibahkan 100% kepada jamaah haji secara adil baik untuk jamaah yang mau berangkat maupun yang masih menunggu.Pada 2030 jamaah mendapatkan uang 100% dari nilai manfaat yang di alokasikan sehingga akhir tahun tidak perlu membayar lagi uang setoran lunas,pada 2018 telah terlaksana 20% walaupun nilai manfaat tidak terlalu banyak.
Untuk 2018 Komisi VIII sudah menyetujui distribusi nilai manfaat sebesar 777miliar.Selanjutnya untuk informasi mutasi rekening Haji sudah disediakan situs virtual account” ungkapnya.
Pada tahun 2019 telah di usulkan kepada Komisi VIII DPR setelah persetujuan dewan pengawas BPKH pada pertengahan maret 2019.(RED -HB03 JKT)