RADAR BLORA.COM,-Sidang permohonan Gugatan Praperadilan yang ke empat beragendakan pemeriksaan alat bukti pemohon dan termohon terhadap Polres Blora dilaksanakan pada hari Kamis 23/11/2023
Kemudian pemeriksaan di Pengadilan Negeri Blora muncul-fakta-fakta baru yang akan menjadi penguat gugatan.
Fakta baru itu juga diyakini akan mematahkan keterangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh penyidik Reskrim Polres Blora yang diajukan di persidangan.
Wiryawan AA, SH, MH atau yang akrap di sapa Iwan Peci dan juga salah satu anggota Tim Kuasa Hukum FAS dari Kantor Hukum GASPOOL LAW OFFICE, DHPK YABPEKNAS yang memantau langsung persidangan Gugatan Praperadilan Polres Blora di Pengadilan Negeri Blora.
Kemudian Turaji SH Sebagai kuasa Hukum FAS mengatakan, mulai jam 8 malam hingga jam 22, 30 setengah sebelas, padahal saksi mengatakan mereka tidak pernah di periksa dimalam hari.
Karena mereka pulang setengah lima sore sampai rumah magrib dan tidak kembali lagi, artinya berita acara pemeriksaan saksi yang di ajukan oleh termohon itu nyata-nyata tidak diakui oleh saksi ucap Turaji.
Lanjut tetapi yang jelas itu tidak di akui oleh saksi bahwa dia di periksa pada malam hari, artinya itu kami anggap tidak ada.
Kemudian berdasarkan kesaksian dan bukti yang di ajukan kami yakin bahwa telah terjadi kesalahan pihak penyidik atau termohon, dalam menangani perkara ini.
Diteruskan Turaji SH artinya penangkapan penetapan tersangka dan penahanan tidak memenuhi kualifikasi sebagai mana ditentukan oleh Undang-undang.
Lebih lanjut menurut hemat kami dari bukti dan saksi yang kami ungkap di persidangang tidak sah pungkas Turaji SH. (Admin)