HALOBLORA.COM – Lantaran menggunakan plat nomor yang tak sesuai standar, seorang orang pengendara motor yang meilintas di Jalan raya Blora – Ngawen Jateng, harus dihentikan petugas.
Sebab motor tersebut berjenis Honda Vario yang masing-masing menggunakan plat nomor tak lazim dengan tulisan nama sang pemilik yakni B 1111 MA
Kanit Turjawali Ipda Solikun Ni’am S.H mengatakan, peristiwa penindakan tersebut terjadi pada pagi tadi Senin (01/10) siang, sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat itu petugas yang sedang melaksanakan tugas rutin Razia kelengkapan kendaraan bermotor di sekitar Jalan raya Blora- Ngawen tepatnya di Pos Ngancar melihat seorang pengendara motor dengan plat nomor palsu yang tak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan. Petugas pun kemudian menghentikan meski sempat ingin mengelabuhi petugas.
“Kendaraan tersebut oleh petugas untuk sementara diamankan di Mako Sat Lantas Polres Blora dan pengendara diwajibkan mengembalikan TNKB sesuai dengan spesifikasi teknis yang berlaku,” terangnya
Ipda Solikun Ni’am menambahkan, pemilik kendaraan tersebut datang ke kantor Sat Lantas Polres Blora untuk mengganti plat nomor kendaraan mereka dengan plat asli, serta harus ditindak dengan surat tilang.
“Siang tadi pemilik telah mengganti TNKB kendaraan tersebut dengan TNKB yang berlaku, dan kami juga berikan himbauan untuk tertib peraturan lalu lintas” imbuhnya.
Terpisah Kasat Lantas Polres Blora AKP Himawan Aji S.H, S.I.K memerintahkan kepada jajarannya bahwa pihaknya tetap memberikan tindakan berupa tilang terhadap pengendara motor maupun mobil yang dianggap melanggar aturan lalu lintas.
Penertiban pengendara Plat nomor pasu ini selain untuk mengajarkan tertib lalu lintas kepada masyarakat juga sebagai langkah antisipasi Kepolisian terhadap tindak kejahatan Curanmor.
“Penggunaan TNKB yang tidak sesuai spesifikasi teknis yang berlaku harus tetap ditindak. Karena untuk mencegah adanya indikasi kendaraan hasil kejahatan curanmor.” Tandas AKP Himawan.(Red-HB01)