RADARBLORA.COM,-Mengembalikan uang hasil korupsi Rp. 400 juta, Kepala Desa (Kades) Ketuwan Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora saat ini bebas dari jeratan hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.
Bagaimana tidak, dalam menyikapi sebuah kasus Tipikor harus memenuhi 2 unsur. Dan apabila itu tidak terpenuhi maka bisa di hentikan.
M. Haris Hasbullah, S.H, M.H., Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blora, menjelaskan, bahwa untuk kasus Tipikor harus memenuhi 2 unsur.
“Yaitu, merugikan keuangan negara dan ada tindakan melanggar hukum. Jika salah satu unsur tersebut tidak terpenuhi maka bisa dihentikan,” ucap M. Haris Hasbullah. Selasa (12/11/2024)
Sementara itu Fuad Musofa, Juru Bicara MPKN dalam Audiensi, “menyampaikan bahwa kami menyuarakan opini publik yang berkembang, mereka kecewa dan bertanya-tanya terkait Kades Ketuwan. Masak setelah mengembalikan uang, kasus dugaan korupsinya dihentikan,” terangnya.
“Saya sangat prihatin dengan konsep hukum ini, karena pengembalian yang nilainya 400 juta itu tidak bisa digunakan untuk menjerat Kades Ketuwan. Kususnya terkait dengan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi_red) perlakuannya kok sangat humanis sekali, ketahuan korupsi terus mengembalikan uang hasil korupsi, terus kasusnya berhenti,” imbuhnya.
“Akan tetapi, kalau pelaku pidana umum, seperti orang yang mencuri ayam terus ketahuan kemudian digebugin, bahkan, kadang ada yang sampai meninggal, apa tidak miris ? apa- apaan hukum yang seperti ini ?,” tegasnya.
Gus Fuad juga menambahkan bahwa, jika hukum seperti itu, apa malah tidak membuka peluang selebar-lebaranya kepada para oknum Kepala Desa dan oknum pejabat lainnya untuk melakukan korupsi ?,
Lanjut ia menjelaskan, karena apa dalam penyelesainnya cukup gampang, asal bisa mengembalikan uang hasil korupsi, kasus mereka akan dihentikan.
“Apa itu tidak malah dijadikan senjata buat para koruptor di negeri ini, tinggal korupsi, jika ketahuan cukup dikembalikan. Coba aja kalau ada yang ngambil kayu sebatang aja, pasti akan dihukum minimal 1 tahun, tapi yang korupsi sampai ada pengembalian 400 juta kasusnya dihentikan, kan dagelan hukum ini,” pungkas Gus Fuad. (YS)