PELAKU BEBERKAN KRONOLOGI DAN CARA HABISI KORBAN DENGAN CARA SADIS

HALOBLORA.COM – Kapolres Blora AKBP Saptono, SIK dalam konferensi pers rabu (8/8/2018) mengatakan, niat pelaku murni karena ingin menguasai harta perhiasan yang dikenakan korban. Harta perhiasan berupa cicin, gelang tangan dan kaki serta kalung digadaikan pelaku sebesar Rp 4 juta.

Bacaan Lainnya

“Adapun gadai perhiasan tersebut tidak lebih besar dari gaji pelaku bekerja di hotel,” kata Saptono, pelaku bekerja sebagai manager front office di salah satu hotel ternama di Semarang.Besaran gaji pelaku tiap bulan sebesar Rp 6 juta. Karena terlilit hutang, pelaku tega membunuh wanita yang baru dikenalnya lewat instagram. “Uang dari hasil gadai digunakan untuk membayar utang sebesar Rp 2,5 Juta ditransfer kesalah satu rekening temannya, sisanya untuk kebutuhan sehari – hari pelaku,” tuturnya.

Kapolres Blora tersebut menjelaskan kejadian bermula ketika pelaku mengajak bertemu korban di salah satu hotel di Semarang pada Selasa (31/7/2018) Akan tetapi setelah melakukan hubungan badan, pelaku berpura – pura ingin melakukan fantasi sex dengan korban. Dengan cara, tangan korban dilakban, namun ketika akan melakban kaki, korban melakukan perlawanan lalu berteriak.Merasa panik Saat itulah pelaku memukul dan mencekik korban, hingga korban jatuh kelantai,” kata Saptono.

Tidak sampai disitu saja, pelaku kemudian membekap korban dengan batal hingga lemas.Setelah Pelaku keluar hotel untuk mencari mobil  untuk mengangkut korban hingga akhirnya di buang di wilayah hutan Kunduran, Blora. Keadaan  korban sudah lemas tak berdaya dan tak sadarkan diri, oleh pelaku korban di seret lalu dimasukkan kedalam bagasi mobil “ungkapnya.

Menerangkan, tangan dan kaki korbanpun diikat serta tubuh korban ditutup menggunakan seprai hotel. Usai sampai di wilayah Kunduran, Blora korban diseret ke tepi hutan dan oleh pelaku disiram  bensin lalu dibakar .

 “Dalam perjalanan ke Kunduran pelaku sempat beli bensin,” tambahnya.

Kemudian pelaku langsung kembali ke Semarang dan keesok harinya pelaku menggadaikan perhiasan yang dipakai oleh korban pada Rabu (1/8/2018) kwitansi penggadiannya ada dan kami simpan sebagai barang bukti,” ujar Kapolres Blora.

Oleh karena perbuatannya, pelaku terancam hukum maksimal seumur hidup atau mati dengan jeratan pasal pasal 338 karena menghilangkan nyawa dan 340 dengan dibunuh secara berencana.

Sementara barang bukti berupa anting dan celana dalam milik korban, botol bekas berisi bensin, 1 unit motor mio pelaku serta mobil honda jazz di amankan oleh polisi.(Red-HB01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *