RADARBLORA.COM,– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora mengambil langkah tegas dengan menetapkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2025. Kebijakan ini ditetapkan setelah melalui kajian mendalam, dengan rata-rata kenaikan sebesar 23,5 persen. Namun, Pemkab menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat proporsional dan tidak memberatkan, bahkan sebagian Wajib Pajak justru dibebaskan dari kewajiban pembayaran.
Susi Widyorini, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora, secara tegas menyatakan bahwa kebijakan ini berbeda dengan langkah ekstrem yang diterapkan beberapa daerah.
“Kenaikan ini dilakukan secara sangat terukur dan realistis, dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat secara menyeluruh. Prinsip keadilan menjadi prioritas utama,” tegas Susi ketika dikonfirmasi, Selasa 19 Agustus 2025.Dikutip dari kabarblora.id
Ia memperjelas bahwa angka 23,5% adalah nilai rata-rata. Dalam praktiknya, terdapat variasi. Sebagian wajib pajak mengalami kenaikan di atas rata-rata, sebagian lainnya di bawah, dan bahkan terdapat penurunan nilai pajak bagi yang memenuhi kriteria.
“Yang terpenting, kami juga menetapkan nilai nol rupiah untuk kasus-kasus tertentu. Artinya, mereka yang termasuk dalam kategori ini tidak perlu membayar PBB-P2 sama sekali tahun depan,” paparnya.
Kebijakan ini, lanjut Susi, merupakan bagian dari komitmen Pemkab Blora untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara optimal namun tetap bertanggung jawab.
“Target peningkatan pendapatan jelas kami canangkan, tetapi kami pastikan tidak ada beban berlebihan yang ditanggung masyarakat. Ini adalah bentuk keseimbangan antara kewajiban fiskal daerah dan perlindungan sosial,” tambahnya.
Antisipasi Misinformasi, Pemkab Perkuat Layanan dan Komunikasi.
Mengantisipasi potensi kebingungan dan penyebaran informasi yang tidak tepat, BPPKAD Blora memperkuat layanan dan kanal komunikasi secara signifikan. Masyarakat dapat mengakses informasi dan melakukan konfirmasi melalui berbagai channel.
“Kami telah menyiapkan layanan multi-channel. Masyarakat dapat datang langsung ke kantor BPPKAD, Sekretariat Daerah, Mal Pelayanan Publik (MPP), atau mendatangi layanan pajak keliling yang beroperasi saat Car Free Day,” jelas Susi
Selain itu, inovasi layanan melalui WhatsApp (WA) dan media sosial juga dioptimalkan untuk menjangkau generasi milenial dan memastikan informasi tersebar luas dan cepat.
“Kami menekankan, tidak ada alasan untuk miss informasi. Semua saluran kami buka selama jam kerja. Kami siap melayani setiap pertanyaan dan klarifikasi dari masyarakat,” imbau Susi.
Realisasi Pendapatan Daerah Masih Berjuang Kejar Target.
Di sisi lain, Susi juga menyoroti realisasi pendapatan daerah hingga triwulan ketiga tahun 2025 yang masih perlu perjuangan extra.
“Saat ini realisasi baru mencapai angka 18 dari target 25 yang ditetapkan. Ini menjadi tantangan sekaligus motivasi bagi kami untuk terus berinovasi dan bekerja lebih keras, termasuk dengan kebijakan PBB-P2 yang lebih efektif ini. Kami optimistis target dapat dicapai, bahkan terlampaui, pada penutupan tahun di Desember nanti,” pungkasnya.
Kebijakan ini kini menjadi perhatian utama, menunggu respons dan kepatuhan dari seluruh wajib pajak di Kabupaten Blora, sekaligus ujian bagi efektivitas komunikasi pemerintah daerah. (RB)