RADARBLORA.COM,– Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, membuahkan hasil luar biasa. Dalam kurun waktu tiga bulan (April–Juni 2025), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora berhasil mengumpulkan penerimaan mencapai Rp16,69 miliar dari program tersebut.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Blora, Aris Wibowo, mengungkapkan, pemasukan ini jauh melampaui ekspektasi.
“Hanya dalam tiga bulan, realisasi penerimaan sudah lebih dari 50% dari target tahunan sebesar Rp30 miliar,” jelas Aris, Rabu (2/7/2025).
Kenaikan Signifikan Berkat Perubahan Skema Bagi Hasil
Aris memaparkan, lonjakan penerimaan ini tidak lepas dari antusiasme wajib pajak yang memanfaatkan program pemutihan. Selain itu, perubahan skema bagi hasil antara pemerintah kabupaten dan provinsi turut mendongkrak pendapatan daerah.
“Sebelumnya, pembagiannya 30% untuk kabupaten dan 70% untuk provinsi. Sekarang, Pemkab Blora mendapatkan 40% dari total pemasukan, sementara Pemprov Jateng mendapat 60%,” ujarnya.
Rincian Penerimaan per Bulan
Berikut rincian pendapatan Pemkab Blora dari program pemutihan pajak kendaraan:
-April 2025: Rp4,088 miliar (Opsen PKB Rp3,69 miliar + Opsen BBNKB Rp398,5 juta).
–Mei 2025: Rp6,000 miliar (Opsen PKB Rp3,778 miliar + Opsen BBNKB Rp2,222 miliar).
–Juni 2025: Rp6,603 miliar (Opsen PKB Rp4,621 miliar + Opsen BBNKB Rp1,982 miliar).
Total akumulasi penerimaan hingga Juni mencapai Rp16.693.395.500.
Dampak Positif bagi APBD Blora
Pencapaian ini dinilai sangat strategis bagi penguatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Blora. Aris menegaskan, dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik.
“Dengan realisasi sebesar ini, kami optimistis target tahunan akan terlampaui. Ini juga bukti bahwa kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin baik,” pungkasnya.
Program pemutihan pajak kendaraan sendiri merupakan kebijakan pemerintah untuk memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajaknya. Di Blora, kebijakan ini ternyata tidak hanya membantu wajib pajak, tetapi juga mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan. (YS)