RADAR BLORA.COM,-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora secara resmi menyerahkan Buku Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora.
Penyerahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD oleh Wakil Bupati Blora, Tri Yuli Setyowati,ST., mewakili Bupati Blora Arief Rohman yang berlangsung di ruang pertemuan Setwan Blora, Rabu, (19/6/2024).
Dalam pidatonya, Tri Yuli Setyowati,ST., (Mbak Etik) sapaan akrab Wakil Bupati Blora menekankan pentingnya pembahasan Raperda ini oleh DPRD agar dapat segera dilakukan persetujuan bersama.
“Secara resmi pemerintah Kabupaten Blora telah menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 kepada DPRD Kabupaten Blora agar dapat dilakukan pembahasan oleh DPRD Kabupaten Blora dan selanjutnya dilakukan persetujuan bersama,” kata Wabup Etik.
Penyerahan Raperda ini, terang Etik, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Bab VIII huruf A (1) yang menyatakan bahwa persetujuan bersama rancangan peraturan daerah harus dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Dengan demikian, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blora tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 perlu segera disetujui bersama antara Bupati dan DPRD,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Mbak Etik juga mengucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas kerja sama yang baik kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD dari mulai proses penyerahan hingga nanti dilakukan pembahasan dan persetujuan bersama atas Raperda tersebut.
“Terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD dari mulai proses penyerahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2023 hingga nanti dilakukan pembahasan dan persetujuan bersama atas rancangan tersebut,” ungkapnya.
Ia berharap setelah ditetapkan, Peraturan Daerah ini akan menjadi bahan evaluasi untuk mengeliminasi temuan-temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mendorong pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.
Diharapkan setelah ditetapkan, Peraturan Daerah ini dapat menjadi bahan evaluasi untuk mengeliminasi temuan-temuan BPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Blora, sehingga di masa yang akan datang pengelolaan keuangan daerah akan semakin transparan, akuntabel, dan dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Pada Tahun Anggaran 2023, Pemkab Blora berhasil merealisasikan Pendapatan Daerah sebesar Rp2.423.980.150.284,00 atau sebesar 101,54 persen. Belanja Daerah terealisasi sebesar Rp2.355.513.384.429,00 atau 96,81 persen, menghasilkan surplus sebesar Rp68.466.765.855,00.
Selain itu, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Tahun Anggaran 2023 tercatat sebesar Rp114.427.043.588,00.
Seperti yang diketahui, pada 14 Mei 2024 lalu, tim pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah telah menyelesaikan audit terhadap Laporan Keuangan Pemkab Blora Tahun Anggaran 2023.
Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa Pemkab Blora kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang kesepuluh kalinya.
“Ini merupakan suatu kebanggaan dan kemajuan bagi Pemerintah Kabupaten Blora yang telah mendapatkan opini WTP ke-10 kalinya,” ungkap Wabup.
Namun, ia juga menekankan bahwa masih ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan diperbaiki berdasarkan hasil pemeriksaan BPK.
“Dari hasil pemeriksaan BPK, masih ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan diperbaiki. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengelolaan keuangan daerah guna mengeliminasi temuan-temuan pemeriksaan,” katanya.
Ketua DPRD Blora, H.M. Dasum,SE., M.MA dalam pengantarnya menyatakan bahwa rapat paripurna ini merupakan bagian dari program kerja yang telah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Blora. Ia juga menegaskan pentingnya penyusunan Raperda ini sesuai dengan ketentuan Pasal 65 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Rancangan Perda ini disusun berdasarkan hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK-RI. Dengan predikat WTP yang telah kami terima selama sepuluh tahun berturut-turut, ini menunjukkan komitmen kami dalam melaporkan keuangan daerah sesuai Standar Akuntansi Pemerintah,” jelas Dasum.
Dasum menutup dengan mengingatkan anggota DPRD akan pentingnya segera membahas Raperda tersebut.
“Diharapkan kepada semua anggota Dewan untuk segera melakukan pembahasan, karena persetujuan bersama atas rancangan Perda ini harus dilakukan paling lambat akhir Juli 2024,” kata Ketua DPRD HM Dasum. (YS)