Pemkab Blora Siapkan Draft Regulasi Baru soal Bengkok, Tunggu PP Perubahan UU Desa

Kepala Dispermasdes Blora, Yayuk Windrati, S.IP, dalam pertemuan di Gedung DPRD setempat (Yoyok Sunaryo/Radar Blora)

RADARBLORA.COM,– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) tengah mempersiapkan draft regulasi terkait pengelolaan tanah bengkok desa. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dispermasdes Blora, Yayuk Windrati, S.IP, dalam pertemuan di Gedung DPRD setempat Rabu (13/8/2025).

Bacaan Lainnya
Yuk pasang Iklan

Yayuk menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah persiapan, termasuk melakukan studi banding ke beberapa daerah seperti Sragen, Brebes, Pati, Bojonegoro, dan Malang. Selain itu, draft regulasi tersebut telah dikonsultasikan dengan pemerintah provinsi dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kami sudah matur (berkoordinasi) dengan berbagai pihak, termasuk ke Kemendagri. Kami bertemu langsung dengan Direktur terkait dan menyampaikan kisi-kisinya. Namun, kami diberi tahu bahwa sedang ada Peraturan Pemerintah (PP) tentang perubahan UU Desa yang akan segera terbit,” ujar Yayuk.

Menunggu PP Baru, Perda Desa Akan Disesuaikan.
Yayuk menegaskan bahwa meski PP perubahan UU Desa belum terbit, proses drafting di Blora tetap berjalan. Nantinya, jika PP tersebut resmi dikeluarkan yang diperkirakan September mendatang Pemkab Blora akan segera menyesuaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa.

“Kami mohon dukungan dari Dewan agar percepatan revisi Perda bisa dilakukan. Jika PP turun September, maka regulasi turunannya, termasuk Perda, harus diselesaikan sebelum Pilkades 2027. Untuk Blora, targetnya 2026 semua sudah selesai,” jelasnya.

Tetap Patuhi Regulasi, Bengkok sebagai Aset Desa. 
Yayuk menekankan bahwa pengelolaan tanah bengkok harus mempertimbangkan asal-usul kewenangan desa dan aturan yang berlaku. Meski Pemkab berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD), hal itu tidak boleh melanggar ketentuan hukum.

“Kami tidak diam, kami sedang berproses. Bengkok adalah aset desa yang pengelolaannya harus sesuai regulasi. Draft yang kami buat nanti akan dikonsultasikan dengan kepala desa, perangkat desa, dan mungkin melibatkan media, tetapi tetap berpegang pada aturan,” tegasnya.

Proses harmonisasi regulasi ini nantinya akan difasilitasi oleh Dispermasdes Provinsi Jawa Tengah dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Arah Kebijakan ke Depan.          Dengan adanya perubahan regulasi ini, Pemkab Blora berharap dapat menciptakan kepastian hukum dalam pengelolaan tanah bengkok sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap PAD desa. Yayuk pun meminta dukungan semua pihak untuk memastikan proses ini berjalan lancar.

“Insyaallah draft kami tidak akan bertentangan dengan regulasi di atasnya. Kami sedang berproses, dan semoga hasilnya optimal untuk kemajuan desa,” pungkasnya.

Langkah Blora ini menjadi perhatian nasional mengingat banyak daerah yang juga tengah menyesuaikan regulasi desa menyusul perubahan UU Desa. Keberhasilan Blora dalam menyusun regulasi ini bisa menjadi contoh bagi kabupaten/kota lain di Indonesia. (YS)

Yuk pasang IklanYuk pasang IklanYuk pasang IklanYuk pasang IklanYuk pasang IklanYuk pasang IklanYuk pasang IklanYuk pasang IklanYuk pasang IklanYuk pasang Iklan

Pos terkait

Yuk pasang IklanYuk pasang IklanYuk pasang IklanYuk pasang IklanYuk pasang IklanYuk pasang IklanYuk pasang IklanYuk pasang IklanYuk pasang IklanYuk pasang IklanYuk pasang IklanYuk pasang Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *