PEMKAB BLORA TOLAK HONOR GTT/PTT NON K MASUK DI APBD 2020

HALOBLORA.COM – Upaya ribuan honorer guru dan pegawai tidak tetap untuk mendapatkan kesejahteraan dari Pemerintah Kabupaten Blora gagal masuk dalam belanja APBD 2020. Pemerintah Blora beralasan, bekerjanya honorer guru dan pegawai tidak tetap tersebut tidak ada dasar hukumnya. Padahal menurut Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2017 di pasal 59 ayat 3 disebutkan jika terjadi kekosongan guru, pemerintah pusat atau pemerintah daerah wajib menyediakan guru pengganti. Atas inisiatif para kepala sekolah yang sekolahannya kekurangan tenaga guru, direkrutlah guru-guru yang pembiayaan gajinya diambilkan dari dana bantuan operasional sekolah.

Bacaan Lainnya

“Kami tadi telah melakukan hitung-hitungan bersama Pak Bambang, Ketua DPRD Blora, berapa kira-kira anggaran untuk membayar honor kami, yakni ribuan guru honorer dan tenaga pendidik. Bagi kami tidak apa-apalah bila tidak semuanya dibayar. Tapi setidaknya dengan mau memberikan honor berapa pun itu, kami bisa menyebut jika Pemkab Blora ada keseriusan dalam memperhatikan kesejahteraan kami yang akan berimbas pada peningkatan mutu pendidikan buat anak,” kata Arys Eko Siswanto, Ketua Paguyuban Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan (Progata) Kabupaten Blora usai melakukan pertemuan dengan Sekda Kabupaten Blora Komang Gede Irawadi, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Blora bersama Kepala Seksi Disiplin dan Kesra, difasilitasi ruangan oleh Ketua DPRD Kabupaten Blora Bambang Susilo, Selasa (23/7/2019).

Namun hitung-hitungan anggaran yang dibutuhkan untuk membayar guru honorer dan pegawai tidak tetap di sekolah-sekolah ditolak Sekda Blora untuk dimasukkan dalam RAPBD 2020.

“Alasan Pak Sekda kepada kami adalah tidak ada dasarnya Pemerintah Kabupaten Blora membayar kami,” kata Arys kepada wartawan yang menemuinya di ruangan Ketua DPRD Kabupaten Blora Bambang Susilo.

Arys lantas menyebut jika alasan dari Pemkab Blora tersebut mengada-ada. Sebabnya menurut Arys ada peraturan yang diterbitkan pemerintah pusat tentang guru. “Peraturan ini yang menjadi dasar dari Pemerintah Kabupaten Semarang dalam menerbitkan Peraturan Bupati guna mengakomodir kesejahteraan guru honorer dan pegawai tidak tetap non K2. Jika Pemkab Semarang saja bisa, dan Pemkab Blora mengatakan tidak bisa, artinya tidak ada keseriusan Pemkab Blora dalam memperhatikan dunia pendidikan di Blora,” tandas Arys.

Sementara Bambang Susilo menyatakan, pihak legislatif tidak bisa berbuat banyak dalam memenuhi tuntutan kesejahteraan dari ribuan honorer guru dan tenaga kependidikan. Pasalnya, persetujuan adanya di Pemkab Blora. Sedangkan di DPRD Blora adanya pengusulan. Jika DPRD Blora mengusulkan tapi Pemkab Blora tidak setuju, lembaga perwakilan tersebut tidak bisa melakukan pemakzulan Bupati.

“Apapun yang kita perjuangkan bersama, berhasil tidaknya ada di tangan Pak Bupati,” kata Bambang.

Kendati demikian pihaknya tetap memberikan masukan-masukan untuk menata buruh atau tenaga kependidikan di Kabupaten Blora.

“Tadi Pak Sekda menyampaikan akan adanya uji kompetensi guru-guru honorer. Tapi saya menyarankan untuk sebelumnya dihitung kembali kebutuhan guru di seluruh Kabupaten Blora. Jika ada sekolah yang perlu digabung karena ketidak-cukupan murid, ya digabung,” kata Bambang.

Namun demikian, menurutnya kapasitas Ketua DPRD hanyalah sebatas menyarankan. Yang bisa memerintahkan adalah Bupati melalui Kepala Dinas.

“Ayo ditata ulang. Kalau perlu Bupati turun langsung melakukan supervisi dan pengawasan terhadap penataan ulang guru dan tenaga kependidikan. Berapa jumlah murid setiap tahunnya yang dihasilkan dari masyarakat Blora, berapa sekolah dasar yang harus tersedia, dan berapa jumlah guru seharusnya. Jika sudah ketemu, dihitung kembali berapa yang status PNS, berapa yang K2, dan berapa yang non K2. Jika dari hitungan non K2 kelebihan, maka adilnya bisa dilakukan uji kompetensi untuk penyaringan. Jika ternyata masih kurang, ya adilnya untuk murid adalah perlu ditambah guru lagi dan ditingkatkan mutu para guru honorer ini,” jelas Bambang. (*)

Keterangan foto: Ketua DPRD Kabupaten Blora Bambang Susilo tengah serius mempelajari hitungan anggaran honor ribuan guru dan pegawai tidak tetap di sekolah-sekolah yang disodorkan Arys Eko Siswanto, Ketua Paguyuban Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan (Progata) Kabupaten Blora.(RED-HB01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *