PILKADES SERENTAK 244 DESA SUDAH DIDEPAN MATA PEMERINTAH SIAPKAN DANA 6,9 MILLIAR

HALOBLORA.COM –  244 Desa di 16 Kecamatan di Kabupaten Blora bakal menggelar Pilkades serentak.  Rencananya, Pilkades ini digelar pada 24 Juli mendatang. Untuk tahapannya dimulai 3-8 Mei 2019 mendatang.

Bacaan Lainnya

Rinciannya, Kecamatan Jati ada 11 Desa, Kecamatan Randublatung(14 Desa), Kradenan(8 Desa), Kedungtuban(17 Desa). Kecamatan Cepu(10 desa), Sambong(9Desa), Jiken(9 Desa), Jepon(22 Desa), Blora(16 desa), Tunjungan(13 Desa), Banjarejo(16 Desa). Begitu juga Ngawen(24 Desa),Kunduran(25 Desa), Todanan(22 desa), Bogorejo(13 Desa), Japah(15 desa).

“Pelaksanaan Pikades ini berdasarkan Keputusan Bupati Nomor  141/308/2019 yang dikeluarkan pada 20 Maret 2019 kemarin,” terang Plt.Kepala Dinas PMD Blora Purwadi kemarin.

 Dia menambahkan, untuk calon kepala desa yang ingin mendaftar salah satu syaratnya adalah lulusan SMP/Sederajat. Usia minimal 25 tahun saat pendaftaran. Serta harus Warga Negara Indonesia(WNI).

Dari 244 desa yang bakal melaksanakan Pilkades Serentak ini, diperkirakan ada 500.000-an hak pilih. Tersebar di 16 Kecamatan. Namun daftar pemilih ini bisa bertambah dan berkurang. Anggaran yang disediakan sekitar Rp 6,9 Miliar. Satu desa bisa mendapatkan anggaran Rp 24 juta hingga Rp 41 juta. Tinggal besar kecilnya hak pilih di desa tersebut,” tambahnya.

Diharapkan, dalam pelaksanaan Pilkades Serentak nantinya bisa berjalan dengan lancar dan tanpa ada halangan suatu apapun. Selain itu semua masyarakat diharapkan untuk ikut menjaga keamanan dan kondusifitasnya.

Diketahui bersama, pelaksanaan pilkades serentak kali pertama digelar 29 Juli 2017 di 27 desa kemarin. Selanjutnya gelombang II  yaitu  2019 sebanyak 244 Desa. Untuk proses pilkades sendiri adalah 90 hari.

Baca Juga:  Satpol PP Kabupaten Blora Akan Tindak Tegas Bagi Pengusaha Hiburan dan Karaoke Yang Nekat Buka Saat Bulan Ramadhan

Hal ini sesuai dengan amanat Permendagri 112/2014 Pasal 4 yang isinya pemilihan kepala desa secara bergelombang paling banyak 3 kali dalam jangka waktu enam tahun, dengan interval waktu paling lama dua tahun. Pemilihan kepala desa serentak ini, juga sudah dianggarkan dalam APBD Kabupaten Blora dalam bentuk Bantuan Keuangan(Bankeu) kepada Pemerintah Desa yang bersifat khusus.(RED-HB01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *