HALOBLORA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah menggelar rekontruksi kasus pengroyokan di Jalan Hayam Wuruk Kecamatan Cepu, Selasa, (13/10/2020).
Adalah kasus pengeroyokan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 02 Agustus 2020 lalu dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di jalan Hayamwuruk kelurahan Cepu Kecamatan Cepu Kabupaten Blora tepatnya di depan studio radio M9.
Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan,SIK,M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH mengungkapkan bahwa berawal dari laporan saudara Yudianto salah satu warga dukuh Dengok RT 17/03 kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Agustus 2020
lalu di jalan Hayam Wuruk tepatnya di depan studio radio M9 Cepu telah terjadi pengeroyokan yang dilakukan bersama sama oleh beberapa pemuda terhadap korban yang diketahui Bernama Febrian Gannes Alifyan, Desa Dengok RT 17/03 Kecamatan Padangan Bojonegoro.
“Hari ini kita lakukan olah TKP Kasus pengeroyokan yang terjadi pada Tanggal 02 Agustus 2020 lalu, dimana telah kita amankan 3 tersangka, dan masih ada 6 orang yang masuk DPO” ungkap Kasat Reskrim.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menguraikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian disebabkan oleh salah paham dan ketersinggungan ketika pelaku di salip atau di dahului korban saat mengendarai sepeda motornya saat melintas di Jalan Hayam Wuruk.
“Karena ketersinggungan antara pemuda tersebut, maka terjadilah penganiayaan yang menyebabkan korban terluka parah dan sempat opname di Rumah Sakit Cepu,” tandas Kasat Reskrim.
Adapun ketiga tersangka yang berhasil diamankan berinisial OK, seorang warga kelurahan Karangboyo Cepu, TP, warga desa Gagakan Kecamatan Sambong, serta BP seorang warga Kelurahan Cepu.
Dalam rekontruksi tersebut dilakukan 19 adegan yang dilakukan oleh pelaku ketika melakukan penganiayaan dengan pengamanan ketat dari petugas kepolisian.
Kasat Reskrim menerangkan bahwa
rekonstruksi merupakan bagian dari teknik pemeriksaan dalam membuat terang tindak pidana yang dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan gambaran yang jelas peristiwa yang terjadi dan mensinkronkan keterangan antara saksi, korban serta barang bukti yang ditemukan. “Olah TKP ini kita lakukan untuk mendapatkan kejelasan suatu tindak pidana yang terjadi dan untuk meyakinkan kebenaran dari tersangka dan saksi saksi guna memperoleh kebenaran apa yang disampaikan di Berita Acara,” tambah Kasat Reskrim.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 Tahun 6 Bulan.(RED-HB01)