Polres Blora Tangkap Pacar Korban dalam Kasus Dugaan Pencabulan Remaja di Bawah Umur

RADARBLORA.COM,– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Homestay Wilis, Jalan Gunung Wilis, Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora.

Bacaan Lainnya

Pelaku berinisial AP (20), warga Desa Margomulyo, Bojonegoro, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan pencabulan terhadap pacarnya sendiri, OEAA, yang masih di bawah umur.

Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya, yang kemudian melaporkannya ke pihak berwajib.

Menurut penyelidikan, hubungan pelaku dan korban telah berlangsung sejak Maret 2024. Pada 25 April 2025, AP mengajak korban untuk menginap di sebuah hotel melalui pesan WhatsApp.

Pada 30 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, AP menjemput korban di kediamannya dan membawanya ke Blora. Di sana, pelaku meminta bantuan temannya untuk mencari penginapan, dan akhirnya mereka menginap di Homestay Wilis, kamar nomor 27.

Di tempat itu, AP diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban sebanyak tiga kali pada 30 April 2025 dan tiga kali lagi keesokan harinya (1 Mei 2025).

Setelah kejadian, korban meminta untuk pulang, namun pada malam harinya, AP kembali menjemputnya ke penginapan yang sama. Merasa trauma, korban akhirnya berani mengungkapkan kejadian tersebut kepada keluarganya, yang segera melaporkan kasus ini ke Polres Blora.

Pelaku Dijerat Pasal Perlindungan Anak
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tersangka AP telah dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengancam hukuman penjara 5 hingga 15 tahun bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

“Tersangka dan barang bukti telah diamankan. Kami akan terus melakukan penyidikan secara mendalam untuk memastikan keadilan bagi korban,” tegas Kapolres dalam keterangannya, Senin (5/5/2025).

Masyarakat Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan
Kasus ini menimbulkan duka mendalam di kalangan masyarakat Blora dan sekitarnya, sekaligus menjadi pengingat pentingnya peran orang tua dalam mengawasi pergaulan anak-anak, terutama di era digital yang rentan terhadap eksploitasi.

Polres Blora juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindakan kekerasan atau pelecehan terhadap anak kepada pihak berwajib. Selain itu, upaya sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak akan terus digencarkan guna meminimalisir kejadian serupa di masa depan. (YS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *