RADARBLORA.COM,– Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Blora secara resmi mendeklarasikan komitmen Zero Halinar (Handphone ilegal, Pungutan Liar, dan Narkoba) sebagai upaya menciptakan lingkungan kerja yang bersih, aman, dan bebas dari penyimpangan. Deklarasi tersebut digelar di Aula Rutan Blora pada Selasa (27/5/2025) dan diikuti seluruh jajaran pegawai, mulai dari pejabat struktural hingga petugas keamanan.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Blora, Sugito, dengan rangkaian acara meliputi pembacaan deklarasi secara serentak dan penandatanganan komitmen bersama oleh seluruh staf.
Dalam sambutannya, Sugito menegaskan bahwa Zero Halinar bukan sekadar slogan, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan institusional dalam menjaga integritas lembaga pemasyarakatan.
“Ini adalah komitmen bersama untuk menjalankan tugas secara profesional dan bermartabat. Tidak ada ruang untuk penyimpangan,” tegas Sugito.
Ia menekankan pentingnya peran aktif seluruh pegawai dalam mewujudkan lingkungan kerja yang jujur, tertib, dan transparan.
Deklarasi ini juga sejalan dengan program Reformasi Birokrasi dan pembangunan Zona Integritas di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Upaya ini menegaskan keseriusan kami dalam mewujudkan satuan kerja yang benar-benar bebas dari handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba,” ujar Sugito.
Kepala Rutan Blora juga mengingatkan bahwa pemberantasan Halinar merupakan tanggung jawab kolektif. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberlakukan sesuai aturan yang berlaku.
Melalui deklarasi ini, Rutan Blora kembali meneguhkan komitmennya untuk menjaga marwah institusi dan memberikan layanan pemasyarakatan yang bersih, berintegritas, dan akuntabel.
“Dengan komitmen bersama, kita mampu mewujudkan Rutan Blora yang bersih dari Halinar,” pungkas Sugito.
Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Kemenkumham, sebagai upaya progresif dalam meningkatkan tata kelola lembaga pemasyarakatan yang lebih baik dan bebas dari praktik korupsi serta penyalahgunaan narkoba. (YS)