RADARBLORA.COM,– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Blora mulai melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan, khususnya yang tidak membersihkan area berjualan setelah beraktivitas. Langkah ini diambil untuk menciptakan lingkungan kota yang lebih bersih, aman, dan tertib.
Penertiban dilakukan secara bertahap, dimulai dari kawasan eks Pasar Lama dan Jalan Pemuda, yang merupakan jalan protokol dekat alun-alun kota. Ke depan, tindakan serupa juga akan dilaksanakan di Lapangan Kridosono dan titik-titik lain yang dinilai memerlukan penataan.
Upaya Serius Pemerintah dalam Penataan Kota
Kabid Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Blora, Yugo Wahyudi, S.IP., MM., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperbaiki tata kota.
“Blora sebagai pusat kabupaten harus tampil rapi dan tertib. Kami telah mendapat arahan dari Sekretaris Daerah dan Asisten 1 terkait pentingnya penataan kawasan publik,” ujar Yugo, Senin (15/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa penertiban sebenarnya sudah direncanakan sejak lama, namun ditunda demi menghormati bulan Ramadan. “Baru hari ini, dua minggu setelah Lebaran, kami mulai melaksanakannya secara bertahap,” tambahnya.
Sosialisasi Sebelum Penindakan
Sebelum penertiban, Satpol PP bekerja sama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) memberikan sosialisasi kepada para pedagang sejak Februari 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif agar PKL memahami aturan sebelum tindakan tegas dilakukan.
“Kami jadwalkan penertiban ini hingga 22 April 2025. Namun, karena keterbatasan armada dan alat angkut, prosesnya dilakukan bertahap. Hari ini kami targetkan 10 titik, dan akan berlanjut keesokan harinya,” jelas Yugo.
Kendala dan Komitmen Penyelesaian
Salah satu tantangan utama adalah terbatasnya peralatan, terutama untuk memindahkan gerobak berat yang memerlukan alat towing. Meski demikian, Yugo memastikan bahwa penertiban akan maksimal diselesaikan dalam tiga hari ke depan.
Sanksi Bertahap untuk Efek Jera
Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, sanksi akan diberlakukan secara bertahap. Dimulai dari imbauan, peringatan, hingga penyitaan gerobak jika pelanggaran terus berulang.
“Kami sudah memberikan imbauan sejak Februari. Sekarang, kami mulai tindakan langsung untuk menciptakan efek jera. Harapannya, PKL dapat lebih tertib dan mendukung upaya penataan kota,” tegas Yugo.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Blora berharap wajah kota semakin rapi, nyaman, dan tertib, demi kenyamanan bersama. (YS)