RADARBLORA.COM,– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Blora bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), termasuk Tenaga Pembantu Ketertiban Masyarakat (Tantribmas), Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Pemerintah Desa Sendangharjo, melakukan operasi penertiban terhadap pedagang kaki lima yang berjualan di bawah dan sepanjang pinggir jalan sekitar Pasar Sendangharjo, Jumat (11/4/2025).
Penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Desa (Perdes) yang melarang aktivitas jual beli di luar area pasar guna menjaga ketertiban umum serta kelancaran arus lalu lintas.
Dukung Pengelolaan Pasar oleh BUMDes dan BPD
Kepala Satpol PP Kecamatan Blora, Sukandar, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk dukungan terhadap pengelolaan pasar oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sendangharjo.
“Keberadaan pedagang di luar pasar sering memicu kemacetan, terutama pada pagi hari saat anak-anak berangkat sekolah. Jalanan seharusnya digunakan untuk lalu lintas dan parkir, bukan untuk berjualan. Kami mengimbau para pedagang untuk menempati lapak resmi di dalam pasar yang masih banyak tersedia,” jelas Sukandar.
Pendekatan Humanis dengan Tenggat Waktu Satu Minggu
Penertiban dilakukan secara persuasif dengan memberikan sosialisasi dan waktu tenggang selama satu minggu bagi pedagang untuk pindah ke dalam area pasar. Bagi pedagang yang telah memiliki lapak di dalam pasar tetapi tetap berjualan di luar, akan dikenai sanksi bertahap oleh BUMDes sesuai Perdes, mulai dari teguran lisan hingga tindakan tegas.
Didik, perwakilan BPD Sendangharjo, menambahkan bahwa pasar yang tertib tidak hanya memperindah wajah desa, tetapi juga meningkatkan kenyamanan dan keamanan masyarakat.
“Kami berharap dengan penertiban ini, lingkungan pasar menjadi lebih bersih, tertata, dan tidak lagi menimbulkan kemacetan,” ujarnya.
Sanksi Tegas bagi Pedagang yang Membandel
Satpol PP telah menerbitkan surat peringatan (SP1 hingga SP3) bagi pedagang yang tidak mematuhi aturan. Jika peringatan tidak diindahkan, tindakan penertiban fisik akan dilakukan.
Langkah terpadu ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Desa Sendangharjo dan jajaran Forkopimcam untuk mewujudkan pasar rakyat yang tertib, nyaman, dan aman bagi seluruh warga. (YS)