Satpol PP Kabupaten Blora Akan Tindak Tegas Bagi Pengusaha Hiburan dan Karaoke Yang Nekat Buka Saat Bulan Ramadhan

RADAR BLORA.COM,-Pemerintah Kabupaten Blora memastikan usaha karaoke selama bulan Ramadhan dilarang beroperasi. Kegiatan sosialisasi tentang hiburan malam tersebut bertempat di gedung Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blora, Jum’at 8/3/2024

Bacaan Lainnya

Kemudian Kepala Bidang Penegakan Perundang- Undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Welly Sujatmiko, SH  mengatakan,   keputusan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2017  tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dan untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

“Jadi kami ingatkan ke teman-teman pemilik dan pengelola karaoke untuk memahami dan ini memang peraturannya seperti itu,” terang Welly.

“Khususnya di bulan Ramadhan tempat usaha hiburan karaoke  ditutup untuk sementara,  kita menghormati yang sedang melaksanakan ibadah puasa, dan itu akan berlangsung selama satu bulan penuh,” ucap Welly kepada media radarblora.com

Namun, apabila ditemukan oknum pengusaha karaoke yang tetap beroperasi selama bulan Ramadhan dan membandel, pihaknya tidak ragu-ragu akan membawa persoalan tersebut hingga ke tingkat pengadilan.

“Ya pokoknya jangan coba-coba, dan akan ditutup serta bisa dibawa ke pengadilan,” Pungkas Welly Sujatmiko.

Dalam sosialisasi tersebut, hadir perwakilan Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) perwakilan pemilik serta pengelola karaoke yang beroperasi di wilayah Kabupaten Blora.

Kemudian Kepala Bidang Pariwisata Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan Dan Pariwisata Yeti Romdonah, SE., MM mengatakan  terkait dengan peraturan perundang-undangan bahwasanya orang yang bergerak di usaha pariwisata  khususnya Hiburan karaoke, memang untuk bulan Ramadan dan hari besar keagamaan harus tutup.

Lanjut Yeti meneruskan sesuai edaran yang sudah kami berikan kepada seluruh pengelola atau pengusaha  khususnya karaoke  Kami menghimbau dan kami wajibkan untuk tutup sementara.

Mulai tanggal 1 Ramadan hingga Lebaran Tahun 2024  kami wajibkan untuk menutup sementara tempat hiburan karaoke tersebut.

“Bukan hanya saat Ramadhan saja yang kami minta untuk tutup sementara, akan tetapi saat hari besar ke agamaan yang laen juga sama,” pungkas Yeti Romdonah. (YS)

 

Pos terkait