RADARBLORA.COM,– Pemerintah Kabupaten Blora mengambil langkah tegas dan darurat dengan melarang seluruh aktivitas pengeboran sumur minyak baru. Kebijakan keras ini diumumkan usai insiden kebakaran sumur minyak ilegal yang menewaskan tiga orang di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, pada Minggu 17 Agustus 2025. Hingga berita ini diturunkan, Api yang berkobar sejak empat hari lalu belum juga berhasil dipadamkan.
Larangan tersebut dinyatakan dalam sebuah maklumat bersama ‘Tiga Pilar’ yang ditandatangani langsung oleh Bupati Blora Arief Rohman, Kapolres AKBP Wawan Andi Susanto, dan Komandan Kodim 0721/Blora Letkol (Inf) Agung Cahyono, dalam Apel Tiga Pilar Desa di Halaman Kantor Pemkab Blora, Kamis 21 Agustus 2025. Apel yang digelar mendadak ini dihadiri seluruh kepala desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa se-Kabupaten Blora.
“Kami sepakat, tidak boleh ada lagi pengeboran sumur minyak ilegal di Blora. Peristiwa memilukan di Gandu harus yang pertama dan terakhir. Jangan sampai terulang!” tegas Kapolres AKBP Wawan Andi Susanto dengan nada tinggi. Ia memerintahkan maklumat tersebut dipasang di setiap desa sebagai peringatan sekaligus ancaman.
Bupati Arief Rohman mengungkapkan, larangan ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi Gubernur Jawa Tengah melalui Dinas ESDM yang meminta seluruh bupati di wilayah yang memiliki sumur minyak untuk menghentikan pengeboran baru. Tragedi Gandu, menurutnya, adalah buah dari keserakahan dan kelalaian yang mengabaikan standar keselamatan.
“Blora kini menjadi sorotan nasional. Peristiwa ini membuka mata kita semua tentang betapa bahayanya pengeboran liar. Mulai sekarang, yang diperbolehkan beroperasi hanya sumur-sumur tua yang sudah memiliki izin resmi,” tandas Bupati.
Ironisnya, tragedi ini terjadi ketika Pemkab Blora sedang mengajukan proses perizinan untuk 4.134 titik sumur minyak tua kepada Menteri ESDM. Fakta ini mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan selama ini.
Sementara larangan digaungkan, upaya memadamkan kobaran api di Gandu masih terus berlangsung. Sebuah operasi pemadaman skala besar rencananya digelar Jumat 22 Agustus 2025 ini. Tim gabungan dari Pertamina EP Field Cepu, PPSDM, Pemadam Kebakaran, dan BPBD akan dikerahkan dengan segenap personel dan alat berat.
Kepala BPBD Blora, Mulyowati, menyatakan dibutuhkan sekitar 247.000 liter air yang akan disemprotkan secara terus-menerus selama dua jam nonstop.
“Ini bukan pekerjaan mudah. Kami membutuhkan dukungan semua pihak,” ujarnya.
Larangan pengeboran ini adalah langkah darurat. Namun, tanpa penegakan hukum yang kuat, komitmen berlapis, dan pengawasan yang masif dari tingkat desa, maklumat tiga pilar hanya akan menjadi wacana yang gagal mengubur keserakahan dan menghentikan tren kematian di lubang-lubang gelap tambang liar. Nasib Blora dan keselamatan warganya kini di ujung tanduk. (RB)