Tragedi Sumur Minyak Blora: K3 Diabaikan, Rakyat Dikorbankan dalam Eksploitasi Migas Ilegal

Amin Faried Wahyudi, ST. Direktur Blora Critis Center (BCC). Ilutrasi foto dok (Y Sunaryo/Radar Blora)

RADARBLORA.COM,– Kelemahan fatal dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada pengelolaan sumur minyak yang ada di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Hal tersebut dinilai telah membahayakan nyawa warga dan mengorbankan rakyat kecil. Kritik tajam dilayangkan Amin Faried Wahyudi, Direktur Blora Critis Center (BCC), yang menyebut janji-janji “demi rakyat” dari pemerintah dan pelaku usaha hanyalah retorika belaka tanpa pengawasan super ketat di lapangan.

Bacaan Lainnya

“Kalau bicara K3 itu jangan setengah-setengah. Harus ada antisipasi, mitigasi, bahkan prosedur litigasi maupun non-litigasi yang jelas. Kalau itu nggak ada, yang jadi korban tetap rakyat kecil,” tegas Amin Rabu (20/8/2025).

Suara Teknis di Tengah Bisingnya Kepentingan. 
Di tengah riuh aktivis yang menyoroti kerakusan kapitalis dan praktik mafia migas, Amin Faried memilih menelusuri jalur yang lebih teknis dan mendasar. Baginya, perdebatan filosofis tentang penguasaan sumber daya boleh saja berlangsung panas, tetapi ancaman nyata yang setiap hari membayangi warga adalah risiko kecelakaan kerja: ledakan, kebakaran, keruntuhan tanah, hilangnya mata pencaharian, hingga korban jiwa.

“Jangan tunggu rakyat jadi arang dulu baru bilang ‘kita evaluasi’. K3 itu mestinya jadi pintu masuk utama sebelum bicara untung-rugi minyak,” sambungnya dengan nada serius.

Tiga Lapis Pengawasan yang Mandul. 
BCC merinci setidaknya ada tiga lapis pengawasan K3 yang mangkir dan harus segera diperjelas:

1). Antisipasi & Mitigasi: Setiap lokasi eksploitasi, legal maupun ilegal, wajib memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) darurat yang jelas. Mulai dari jalur evakuasi, ketersediaan alat pemadam kebakaran, hingga penanganan limbah berbahaya. Kenyataan di lapangan, semuanya hampir nihil.
2). Litigasi: Jika kecelakaan terjadi, mekanisme hukum harus berjalan tegas. Penentuan pihak yang bertanggung jawab, kelalaian, dan pemberian ganti rugi kepada korban harus transparan. Jangan sampai korban berjatuhan tanpa keadilan yang menyertainya.
3). Non-Litigasi: Penyelesaian di luar pengadilan melalui mediasi yang adil antara perusahaan, pemerintah, dan warga mutlak diperlukan untuk mempercepat pemberian kompensasi dan mengurangi penderitaan korban.

“Kalau tiga hal ini nggak jelas, ya itu sama saja bunuh diri massal. Jangan kira rakyat bisa terus diam,” tambah Amin.

Blora: Catatan Kelam yang Terus Berulang. 
Blora memiliki memori panjang dan pedih tentang tragedi sumur minyak. Dari ledakan di Cepu, kebakaran hebat di Gendono, hingga puluhan keluarga yang harus mengungsi dan tidur beralaskan tikar. Ironisnya, respon pemerintah dan aparat setiap kali tragedi terjadi selalu sama: gagap dan hanya bergerak setelah korban berjatuhan.

Yang lebih memilukan, sejak era kolonial Belanda, Blora telah dikenal sebagai ladang minyak. Pemerintah Hindia Belanda bahkan sudah memberlakukan aturan keselamatan ketat di area pengeboran. Pertanyaannya, mengapa di era kemerdekaan dan teknologi modern ini, perlindungan nyawa justru terabaikan?

Peringatan Keras: Jangan Jadikan K3 Sekadar Formalitas!
Peringatan Amin Faried adalah tamparan keras bagi semua pemangku kepentingan. Jika K3 hanya dipandang sebagai formalitas—sekadar tanda tangan di atas kertas proyek—maka daftar korban jiwa di Blora hanya soal waktu.

“Ini bukan soal jargon demi rakyat. Kalau K3 tidak diterapkan, justru rakyat yang akan terus jadi korban. Itu fakta pahit yang harus kita akui,” tutupnya.

Peringatan itu kini menggantung. Apakah pemerintah dan pelaku usaha akan membenahi diri, atau akan menunggu lagi rakyat Blora menjadi arang dalam tragedi berikutnya? Hanya waktu yang bisa menjawab. (RB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *