273 Mahasiswa Ikuti Program Rekognisi Pembelajaran Lampau Desa Untuk Pendidikan S1

Bupati Blora, Arief Rohman,S.IP., M.Si. dan Wakil Bupati Tri Yuli Setyowati, S.T., M.M. serta Kepala Dinas PMD Blora, Yayuk Windrati,S.IP. bersama Forkopimda Blora dan 273 Mahasiswa. (foto dok: Y Sunaryo/RADAR BLORA)

RADAR BLORA.COM,-Melalui kuliah Umum Mahasiswa Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Desa Bersama Universitas Negeri Semarang (UNNES) dan bersamaan dengan semester ke-tiga para mahasiswa RPL desa Blora bertempat di Pendopo rumah dinas Bupati Blora, selasa (30/7/2024),

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya Bupati Blora, H. Arief Rohman menyampaikan, Kepada para mahasiswa RPL dari Kabupaten Blora agar bisa serius dalam menempuh pendidikan. Jangan patah semangat sehingga putus di tengah jalan.

“Ini adalah kesempatan yang baik untuk meningkatkan ilmu panjenengan. Perlu dipahami bahwa 50% subsidi dari APBD untuk pembiayaan belajar panjenengan adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan output maupun outcome-nya. Di samping komitmen terhadap fakta integritas yang telah ditandatangani,” pesan Bupati.

“Lebih lanjut, ini merupakan Investasi Blora dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan sumber daya manusia (SDM) yaitu dengan cara memberikan beasiswa pada mahasiswa RPL Desa kepada perangkat desa.”ucap Bupati Arief

Kepada Rektor Unnes, Bupati juga mengucapkan terima kasih, telah berkenan menerima perangkat desa di Blora sebagai mahasiswa program RPL sehingga pengalaman kerja atau pelatihan bersertifikasi dapat dipakai penyetaraan akademik.

“Kepada para dosen, saya mohon arahan dan bimbingan untuk mahasiswa RPL ini, sehingga ilmu mereka dapat digunakan untuk Sesarengan mBangun Blora dan berguna bagi masyarakat luas, karena sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat untuk sesama,” pungkas Bupati Arief Rohman

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati,S.IP. mengatakan, Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Desa adalah program afirmasi untuk memberikan pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal atau nonformal atau informal, dan pengalaman kerja ke dalam pendidikan formal di tingkat S1.

Baca Juga:  Yuyus Waluyo Terpilih Sebagai Ketua IPSI Kabupaten Blora Periode 2024-2028

“Program ini merupakan bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat desa dan pembangunan desa yang lebih baik” ucap Yayuk Windarti

Kemudian, Yayuk juga menyampaikan dasar hukum RPL Desa sebagai berikut.  1).UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 Peraturan Presiden Nomor 8/2012 mengenalnya sebagai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

2).Peraturan Mendikbudristek Nomor 41/2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

3). Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 162/E/KPT/2022

4). MoU lintas kementerian yakni Kemendes PDTT, Kemendikbud dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 2021 tentang afirmasi Pendidikan Tinggi untuk desa

“Jika kuliah S1 biasa membutuhkan waktu sekitar 4 tahun untuk lulus, maka RPL hanya butuh sekitar 2 tahun. Waktu 2 tahun tersebut tentu sudah cukup cepat untuk mendapatkan gelar sarjana. RPL sendiri untuk orang yang memiliki pengalaman kerja. ” Ucap yayuk

Kembali ia menyampaikan,  seluruh pegiat desa Blora yang ikut program RPL tersebut tersebar di beberapa program studi. Seperti Prodi Ekonomi Pembangunan, Pendidikan Luar Sekolah, Pendidikan Administrasi Perkantoran, Pendidikan Sosiologi Antropologi, Manajemen serta Akuntansi. (YS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *