PGRI Kabupaten Blora Bergerak Cepat: Sosialisasi Hukum dan Perlindungan Guru Digelar

RADARBLORA.COM,- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Blora menegaskan komitmennya dalam melindungi para guru dari permasalahan hukum. Kegiatan sosialisasi hukum dan perlindungan guru tersebut di gelar pada hari Rabu 14 Oktober 2026 sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) PGRI ke-81.

Bacaan Lainnya
Yuk pasang Iklan

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh cabang PGRI, Koordinator Wilayah (Korwil) se-Kabupaten Blora, Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KPKS) Kabupaten Blora, serta empat narasumber dari instansi terkait, yakni Dinas Pendidikan, BKPSDM, Kejaksaan, dan Polres Blora.

Ketua PGRI Kabupaten Blora, Yatni, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan respons nyata terhadap dinamika permasalahan hukum yang dialami para guru di lapangan.

“Memang dinamika di bawah itu real. Ketika usulan itu muncul, berarti itulah yang dirasakan oleh teman-teman kami di bawah. Ini sekiranya menjadi polemik, sehingga nanti akan disampaikan kepada yang terkait. Insya Allah akan ada solusi kaitannya dengan permasalahan-permasalahan hukum, advokasi hukum, dan perlindungan guru di Kabupaten Blora,” tegas Yatni.

Kembali ia menekankan bahwa Undang-Undang Guru dan Dosen telah jelas mengamanatkan bahwa guru memiliki hak untuk dilindungi. Hal ini sejalan dengan misi PGRI, yakni anggota yang sejahtera dan terlindungi.

“Terlindungi dari sisi profesinya, dari sisi hukum. Apabila yang bersangkutan terkait dengan itu, PGRI berkewajiban untuk melakukan advokasi. Sehingga yang bersangkutan terdampingi dari segi hukum dan perlindungan, sehingga bisa menghindari sesuatu yang nantinya menjadikan masalah hukum,” ujarnya.

Dirinya juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menjalankan tugas profesional. “Kita harus hati-hati, batasnya mana kita kerja secara profesional, mana yang harus dikerjakan, harus ada tindakan yang pasti tidak melanggar hukum, dan mana yang sekiranya melanggar hukum. Ini biar jelas. Sehingga teman-teman ini bisa terhindar dan meminimalisir kaitannya dengan hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Karyono, S.T., M.T., menyampaikan bahwa setiap kabupaten/kota, provinsi, atau daerah akan dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Hukum dan Tanggapan Kedudukan.

“Satgas ini nanti dinonlitigasi, istilahnya terkait dengan perlindungan yang sifatnya bukan di pengadilan. Di pengadilan contohnya apa? Nanti ada mediasi, kita harus melindungi itu. Ada kaitan dengan sosialisasi, kita harus sosialisasi dengan regulasi yang ada. Kaitan dengan mediasi, terkait dengan konsultansi, kami akan melindungi itu,” jelas Karyono.

Namun, ia menegaskan bahwa jika permasalahan sudah masuk ke ranah pengadilan atau pidana, maka hal itu sudah menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH).

“Perlindungan kita hanya sekedar dinamifikasi. Dan seandainya itu memang ada, kita bisa menjadikan kuasa hukum,” tutupnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, PGRI Kabupaten Blora berharap para guru semakin memahami hak dan kewajibannya, serta merasa aman dan terlindungi dalam menjalankan tugas mulia sebagai pendidik. (YS)

Pos terkait

Yuk pasang IklanYuk pasang IklanYuk pasang IklanYuk pasang IklanYuk pasang Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *