RADARBLORA.COM,– Ketua Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI), Siswanto S.Pd., MH.,, mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk mempercepat proses legalitas penambang minyak di Blora.
Kemudian desakan tersebut disampaikan dalam pertemuan yang berlangsung di Purworejo, Jawa Tengah, pada Senin, (10/3/2025).
Siswanto, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Blora serta Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Blora, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 700 penambang yang tidak dapat bekerja akibat terkendala masalah legalitas.
Kembali ia menekankan pentingnya percepatan proses legalitas agar Pertamina dapat kembali bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Blora, yaitu PT Blora Patra Energi (BPE), dan para penambang.
“Yang dibutuhkan itu kan proses percepatan untuk legalitas. Supaya Pertamina itu bisa segera kerja sama lagi dengan BPE, penambang, dan sebagainya,” jelas Siswanto
“Intinya kalau Kementerian ESDM, khususnya Menteri ESDM RI, pak Bahlil, itu kan lebih pada legalitas agar perpanjangan bisa segera terbit. Karena, saat ini ada 700 penambang yang tidak bekerja. Dan itu saya sampaikan ke beliau, supaya penambang minyak tua bisa bekerja lagi. Dan Alhamdulillah, tadi beliau menerima dengan baik,” tambahnya.
Sebelumnya, Perkumpulan Penambang Minyak Sumur Timba Ledok (PPMSTL) dan Perkumpulan Penambang Minyak Sumur Timba Semanggi (PPMSTS) telah melakukan audiensi dengan Pertamina EP Field Cepu Zona 11 dan PT BPE di Azana Garden Hill Resort Blora pada Kamis, 27 Februari 2025.
Namun, dari notulen hasil audiensi yang diterima wartawan, ternyata tidak ada solusi konkret yang dihasilkan. Akibatnya, nasib para penambang masih menggantung.
Audiensi tersebut dihadiri sekitar 40 orang, termasuk perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Blora, Pertamina EP Field Cepu Zona 11, PT BPE, dan para penambang. Audiensi ini dilakukan menyusul berakhirnya perjanjian kerja sama antara Pertamina EP dengan PT BPE pada 25 Februari 2025.
Para penambang menuntut agar pengiriman minyak mentah dari sumur minyak Ledok tetap diterima oleh Pertamina EP. Mereka juga meminta agar tetap dapat melakukan penambangan di bawah KUD jika kontrak antara Pertamina dan BPE tidak diperpanjang.
Dengan desakan dari Siswanto, diharapkan Kementerian ESDM dapat segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah legalitas ini, sehingga para penambang dapat kembali bekerja dan perekonomian daerah dapat pulih. (YS)