Viral Kasus Guru Terjerat Aplikasi Snapboost, PGRI Blora Angkat Bicara: Ini Sudah Ranah Hukum

Ketua PGRI Kabupaten Blora, Yatni, S.Pd., M.Pd.,(foto dok: Y Sunaryo/Radar Blora)

RADARBLORA.COM,Kasus seorang guru yang tersandung masalah aplikasi investasi Snapboost dan viral di media sosial kini mendapat respons dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Blora. Organisasi profesi tersebut menyatakan keprihatinan dan telah melakukan langkah awal klarifikasi.

Bacaan Lainnya
Yuk pasang IklanYuk pasang Iklan

Ketua PGRI Blora, Yatni, S.Pd., M.Pd., mengungkapkan bahwa pihaknya langsung mendatangi sekolah yang bersangkutan untuk menggali informasi dari pimpinan, guru, serta pengurus cabang. Namun hingga saat ini, pihaknya belum bisa bertemu langsung dengan guru yang menjadi sorotan.

“Dari hasil klarifikasi awal, kami telah menerima berbagai informasi. Selanjutnya akan kami bahas secara internal organisasi,” ujar Yatni, Kamis (23/4/2026).

Bukan Hanya Terjadi di Blora. 

Yatni menegaskan bahwa persoalan serupa tidak hanya dialami oleh anggota PGRI di Blora, melainkan juga terjadi di berbagai daerah lain, bahkan hingga luar negeri. Oleh karena itu, PGRI mengimbau seluruh anggotanya agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau aplikasi yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal.

“Kami mengingatkan agar tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan besar yang di luar logika. Ini harus menjadi pembelajaran bersama agar tidak terulang,” tegasnya.

Masuk Ranah Hukum, PGRI Harapkan Mediasi. 

Terkait penanganan kasus, Yatni menyebut persoalan tersebut kini telah masuk ranah hukum dengan adanya pelapor dan terlapor. Meski demikian, PGRI berharap penyelesaian dapat ditempuh melalui jalur mediasi.

“Karena ini menyangkut institusi dan pribadi guru, kami berharap bisa diselesaikan secara mediasi terlebih dahulu. Namun karena sudah masuk ranah hukum, kami tetap menghormati proses yang berjalan,” katanya.

PGRI Siapkan Pendampingan Hukum. 

PGRI memastikan akan melakukan pendampingan terhadap anggotanya melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH), tanpa memandang benar atau salah.

“Dalam organisasi, jika ada anggota yang menghadapi masalah, kami siap mendampingi,” tambah Yatni.

Soal Sanksi, PGRI Tunggu Koordinasi dengan Pusat. 

Mengenai sanksi, PGRI menilai sanksi moral sudah muncul seiring viralnya kasus tersebut di masyarakat. Untuk sanksi kode etik, pihaknya akan berkoordinasi dengan pengurus tingkat provinsi guna menentukan langkah lanjutan.

“Semua akan kami kaji dan laporkan sesuai mekanisme organisasi, termasuk posisi dan status pihak-pihak yang terlibat,” pungkasnya. (RB)

Pos terkait

Yuk pasang IklanYuk pasang Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *