Anggota DPR RI Edy Wuryanto Desak Pemerintah Hapus Sistem Outsourcing pada Peringatan Hari Buruh 2025

RADARBLORA.COM,– Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyoroti maraknya praktik outsourcing di Indonesia dalam peringatan Hari Buruh Nasional 2025. Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa penghapusan sistem outsourcing menjadi ujian nyata komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan buruh.

Bacaan Lainnya

Dalam pidatonya di hadapan ratusan perawat di Gedung DPD PPNI Kabupaten Blora, Kamis (1/5/2025), Edy menyampaikan bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 awalnya membatasi outsourcing hanya untuk lima jenis pekerjaan.

Namun, aturan tersebut berubah setelah keluarnya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang menghilangkan batasan tersebut.

“Dulu, outsourcing hanya diperbolehkan untuk pekerjaan seperti driver, katering, satpam, cleaning service, dan tenaga pendukung di sektor tambang. Namun, sejak Omnibus Law, semua jenis pekerjaan bisa di-outsource, termasuk tenaga fungsional seperti perawat dan bidan. Ini sangat merugikan pekerja,” tegas Edy.

Ia juga menyayangkan lambatnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait outsourcing meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan perbaikan regulasi tersebut.

“Perppu Ciptaker sudah disahkan menjadi UU, tetapi PP-nya belum diubah. Jika pemerintah serius melindungi buruh, revisi PP harus segera dilakukan,” tambahnya.

Edy menegaskan bahwa tenaga kesehatan seperti perawat dan bidan seharusnya berstatus sebagai pegawai tetap, bukan pekerja kontrak atau outsourcing.

“Mereka adalah tenaga profesional yang berperan vital dalam layanan kesehatan. Kesejahteraan mereka harus diutamakan,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Edy Wuryanto mendukung penuh tuntutan buruh untuk menghapus sistem outsourcing dan mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret guna melindungi hak-hak pekerja. (YS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *