RADARBLORA.COM,– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil mengungkap kasus pemerasan yang melibatkan tiga orang pelaku berkedok wartawan. Kejadian tersebut berlangsung di sebuah rumah makan di Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, pada Kamis (22/5/2025) malam.
Kemudian ketiga tersangka tersebut, berinisial JS (55), FAP (42), dan S (45), diduga memeras korban dengan mengancam mempublikasikan pemberitaan negatif di media sosial.
Modus Pemerasan Berkedok Jurnalis.
Menurut keterangan polisi, kasus ini berawal ketika dua saksi, DW (38) dan MNR (31), bertemu dengan ketiga pelaku di rumah makan tersebut setelah sebelumnya dihubungi via WhatsApp. JS, yang mengaku sebagai wartawan, meminta sejumlah uang dari korban terkait konten yang diunggah di media sosial pada 22 Mei 2025.
“Saat pertemuan, pelaku FAP menerima uang dari korban. Namun, tim Satreskrim Polres Blora yang telah memantau pergerakan para pelaku langsung melakukan pengamanan saat transaksi berlangsung,” jelas Kasihumas Polres Blora, AKP Gembong, dalam keterangan resminya, Sabtu (24/5/2025).
Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Jika terbukti bersalah, mereka bisa menghadapi hukuman penjara maksimal 9 tahun.
AKP Gembong menegaskan bahwa Polres Blora akan mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta motif sebenarnya di balik aksi pemerasan ttersebut.
“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan, termasuk yang mengatasnamakan profesi wartawan,” tegasnya.
Proses Hukum Berlanjut.
Saat ini, ketiga pelaku ditahan di Polres Blora untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mengembangkan kasus ini guna memastikan tidak ada korban lain yang belum melapor.
Polres Blora mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus kejahatan serupa dan segera melaporkan jika mengalami atau mengetahui tindakan pemerasan berkedok profesi tertentu. (YS)