Jalan Terjal Perhutanan Sosial di Blora: SK Definitif Tertunda, Masyarakat Diminta Tenang

Sosialisasi BPS Wilayah Yogyakarta bertempat di Hotel Azzana, Kamis malam 6/11/2025 (foto dok: Y Sunaryo/Radar Blora)

RADARBLORA.COM,– Proses penetapan Surat Keputusan (SK) definitif Perhutanan Sosial untuk masyarakat di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, masih menghadapi sejumlah kendala. Balai Perhutanan Sosial (BPS) Wilayah Yogyakarta meminta masyarakat penerima manfaat SK 185 dan 192 untuk tetap tenang dan menjaga situasi yang kondusif sembari menunggu kepastian dari pemerintah pusat.

Bacaan Lainnya
Yuk pasang Iklan

Dalam sosialisasi dan diskusi yang digelar di Hotel Azzana, Kamis malam 6 November 2025, narasumber dari BPS Jogja, Wahyudi, memaparkan bahwa status SK 185 saat ini masih bersifat indikatif. Proses fasilitasi dan validasi lanjutan masih terus dilakukan untuk menuju status definitif.

“Beberapa wilayah sudah selesai diproses, namun sebagian lainnya masih dalam tahap penyesuaian. Gesekan dengan Perhutani sempat muncul karena adanya perubahan luasan SK KHDPK dari 287 hektare menjadi 149 hektare,” ujar Wahyudi.

Perubahan luasan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) tersebut justru menyebabkan beberapa wilayah yang sebelumnya tidak tercakup, kini masuk dalam area perhutanan sosial. Kondisi ini memicu kebutuhan untuk verifikasi ulang dan pembaruan data di lapangan.

Wahyudi menekankan, kunci penyelesaian SK Perhutanan Sosial terletak pada kejelasan batas wilayah. Jika batas telah pasti dan disepakati semua pemangku kepentingan, proses fasilitasi dan penetapan dapat dipercepat serta potensi konflik sosial dapat diminimalisir.

Lebih lanjut, Wahyudi menjelaskan bahwa penerbitan SK Definitif tidak dapat dilakukan secara instan. Proses ini harus mengacu pada Rencana Pengelolaan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (RP-KHDP) yang disusun oleh tim lintas lembaga, termasuk di dalamnya BPKH (Badan Pengelola Keuangan Hutan) Wilayah Yogyakarta. Dokumen inilah yang menjadi pedoman utama dalam percepatan penyelesaian SK.

Menyikapi aktivitas warga di kawasan yang masih berstatus indikatif, Wahyudi memberikan batasan yang jelas. Kegiatan menanam masih diperbolehkan, namun aktivitas yang mengubah fisik lahan, seperti pembangunan, harus dihindari.

“Sebab di kawasan itu masih ada aset negara milik Perhutani. Jangan sampai aktivitas garapan justru mengganggu aset. Kita masih pada status indikatif, belum definitif,” tegasnya.

Di akhir paparannya, BPS Jogja mengimbau seluruh pihak, terutama masyarakat, untuk terus bersabar dan menjaga komunikasi yang baik dengan semua pihak terkait.

“Yang paling penting, kondisi sosial tetap kondusif. Kalau sudah definitif, hak dan kewajiban masing-masing akan jelas,” pungkas Wahyudi.

Kejelasan status hukum ini dinanti oleh ratusan kepala keluarga yang menggantungkan hidupnya pada pengelolaan hutan sosial, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam mendorong keadilan akses pengelolaan hutan bagi masyarakat sekitar hutan. (RB)

Pos terkait

Yuk pasang IklanYuk pasang IklanYuk pasang IklanYuk pasang Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *