RADARBLORA.COM,– Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Blora Artha secara resmi akan mengubah bentuk badan hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Transformasi strategis ini disetujui bersama oleh Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman, S.IP.,M.Si., dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD setempat, Sabtu (15/11/2025).
Rapat tersebut secara formal menghasilkan Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk badan hukum, yang akan mengubah Perda Nomor 16 Tahun 2019. Perubahan status ini dinilai sebagai langkah penting untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan regulasi sektor keuangan nasional.
Latar Belakang Regulasi.
Dalam sambutannya, Bupati Arief Rohman menegaskan bahwa transformasi ini didorong oleh terbitnya sejumlah regulasi baru, yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah.
“Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, maka Perumda BPR Bank Blora Artha perlu dilakukan perubahan status dan nomenklatur menjadi ‘Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Blora Artha’ yang selanjutnya disebut PT. BPR Bank Blora Artha (Perseroda),” jelas Bupati.
Perubahan ini tidak hanya sekadar menaati hukum, tetapi juga dimaksudkan untuk memantapkan posisi dan kinerja bank milik daerah tersebut di tengah landscape sektor keuangan yang terus berkembang.
Kontribusi dan Performa.
Bupati Arief juga memaparkan track record positif yang telah dibangun Perumda BPR Bank Blora Artha. Sejak resmi dibentuk pada 2019, BPR yang sepenuhnya dimiliki Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora ini telah menyetor deviden yang signifikan kepada pemiliknya, yaitu daerah.
“Perusahaan ini telah menyumbang deviden lebih dari lima miliar rupiah hingga Tahun Buku 2023,” ungkapnya. Kontribusi finansial ini menunjukkan kesehatan dan potensi bisnis dari BPR milik daerah tersebut, yang diharapkan dapat semakin meningkat pasca-transformasi.
Dukungan Penuh Legislatif.
Ketua DPRD Kabupaten Blora, H. Mustopa, S.Pd.I., menyatakan bahwa perubahan bentuk hukum ini adalah sebuah keniscayaan yang sesuai dengan amanat undang-undang. Ia menegaskan bahwa Perda Nomor 16 Tahun 2019 dinilai sudah tidak lagi selaras dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
“Oleh karena itu, Komisi B DPRD Kabupaten Blora bersama jajaran Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan mendalam terhadap Raperda ini,” ujar Mustopa.
Proses pembahasan berjalan komprehensif dan melibatkan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Mustopa menjelaskan bahwa Gubernur Jawa Tengah telah memberikan masukan untuk penyempurnaan Raperda. Poin-poin masukan tersebut kemudian ditindaklanjuti dan dibahas lebih lanjut melalui rapat antara Komisi B DPRD dengan tim asistensi pada Oktober 2025, sebelum akhirnya disetujui dalam Rapat Paripurna.
Penguatan Penerimaan Daerah.
Selain persetujuan transformasi BPR, Rapat Paripurna yang sama juga menyepakati Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023. Bupati Arief menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Perubahan Perda PDRD ini antara lain berisi penyesuaian omset tidak kena pajak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, serta penyesuaian pengaturan layanan retribusi,” jelasnya.
Dengan penyesuaian ini, diharapkan penerimaan pajak dan retribusi daerah dapat lebih optimal tanpa memberatkan masyarakat, sekaligus mendukung iklim usaha yang sehat.
Apresiasi Sinergi.
Bupati Arief Rohman menutup pernyataannya dengan memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas sinergi dan kolaborasi yang solid antara Pemerintah Kabupaten Blora dan DPRD setempat.
“Persetujuan bersama ini dapat terwujud berkat sinergi dan kolaborasi yang baik antara eksekutif dengan legislatif, serta komitmen yang tinggi untuk segera menyelesaikan seluruh proses penyusunan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2025,” tandasnya.
Dengan disahkannya persetujuan ini, PT. BPR Bank Blora Artha (Perseroda) siap memasuki babak baru sebagai badan hukum Perseroan Daerah. Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat fondasi korporasi, meningkatkan daya saing, dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian masyarakat Blora, sejalan dengan semangat otonomi daerah dan penguatan sektor keuangan lokal. (RB).








