Dugaan Penipuan Investasi Aplikasi Snapboost Mencuat, Seorang Warga Blora Rugi Rp1,8 Miliar

Diana Kristyani bersama Kuasa hukum Sugiyarto, S.H., M.H., di SPKT Polres Blora (foto dok: Y. Sunaryo/Radar Blora)

RADARBLORA.COM,Kasus dugaan penipuan investasi berbasis aplikasi kembali terjadi. Seorang warga bernama Diana Kristyani melaporkan aplikasi Snapboost ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Blora, Jawa Tengah, pada Senin (20/4/2026) siang.

Bacaan Lainnya
Yuk pasang IklanYuk pasang Iklan

Kuasa hukum pelapor, Sugiyarto, S.H., M.H., mendampingi kliennya mendatangi SPKT sekitar pukul 13.00 WIB. Laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Laporan ini kami ajukan karena klien kami merasa dirugikan secara materiil dengan nilai mencapai Rp1,8 miliar,” ujar Sugiyarto kepada wartawan.

Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dengan nomor STTLP/182/IV/2026/Res Blora/Jateng. Dalam laporan itu, dua nama disebut sebagai terlapor, yaitu Thomas Eko Winarto dan Syafaa Zavira. Keduanya diduga memiliki peran penting dalam skema investasi melalui aplikasi Snapboost yang belakangan meresahkan masyarakat di sejumlah daerah.

Sugiyarto menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pertemuan kliennya dengan pihak terlapor dalam sebuah usaha pupuk. Komunikasi yang intens berlanjut ke ajakan kerja sama investasi, hingga akhirnya korban tergiur menanamkan dana dalam jumlah besar.

“Seiring waktu, klien kami tidak mendapatkan kejelasan dan justru mengalami kerugian yang signifikan,” jelasnya.

Terkait adanya laporan dari sejumlah anggota (member) yang juga menyeret nama Diana Kristyani, pihak kuasa hukum menyatakan siap menghadapi proses hukum.

“Kami menghormati proses hukum. Jika memang ada laporan lain, akan kami hadapi dalam tahapan penyelidikan di Polres Blora,” tambahnya.

Sementara itu, jumlah anggota yang terlibat dalam aplikasi Snapboost disebut tersebar di berbagai daerah, termasuk di Blora yang mencapai ratusan orang. Namun, nilai pasti perputaran dana masih belum dapat dipastikan karena seluruh data transaksi berada dalam sistem aplikasi masing-masing pengguna.

Pihak pelapor saat ini memilih fokus pada laporan yang telah diajukan dan menunggu proses lanjutan dari kepolisian.

“Kami masih menunggu perkembangan, termasuk jika ada pemanggilan resmi dari penyelidik,” pungkas Sugiyarto. (YS)

Pos terkait

Yuk pasang IklanYuk pasang IklanYuk pasang IklanYuk pasang IklanYuk pasang IklanYuk pasang IklanYuk pasang IklanYuk pasang IklanYuk pasang IklanYuk pasang IklanYuk pasang IklanYuk pasang IklanYuk pasang IklanYuk pasang IklanYuk pasang IklanYuk pasang IklanYuk pasang IklanYuk pasang IklanYuk pasang IklanYuk pasang Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *